ONLINELUWURAYA.CO, LUWU TIMUR —Pasca adanya putusan mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menetapkan Ir H. Muhammad Thoriq Husler dan Drs. H. Budiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Luwu Timur tahun 2020.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan nomor: 001/PL.02.7-Pu/7324/KPU-Kab/ll/2021 melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di halaman Kantor KPU Luwu Timur, Sabtu, 20/02/2021.
Ketua KPU Luwu Timur Zainal menyampaikan bahwa, penyelenggaraan Rapat Pleno terbuka didasari atas keluarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses penetapan pasangan calon dimasing-masing daerah.
” Kami melaksanakan kegiatan ini, didasari salah satunya atas surat dari Kemendagri yang ditujukan kepada Plh. Bupati Luwu Timur untuk melakukan percepatan proses penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di masing-masing daerah,” ucap Zainal.
Tak lupa, Zainal juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada masyarakat kabupaten Luwu Timur atas doa, dukungan dan partisipasinya pada penyelenggaraan pilkada Luwu Timur yang mencapai angka 80.71%.
“Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan sekertariat KPU yang telah memfasilitasi tahapan pelaksanaan mulai dari awal sampai akhir, dan terkhusus dukungan dan partisipasi masyarakat Kabupaten Luwu Timur serta rekan-rekan media,” ujar Zainal.
Hadir dalam kegiatan rapat pleno terbuka, Plh. Bupati Luwu Timur, Perwakilan DPRD Lutim, Polres Luwu Timur, Dandim 1403 Sawerigading, Kejaksaan Negeri Malili, Bawaslu Luwu Timur, Pimpinan Partai Politik Pengusul, dan pasangan calon terpilih.
Kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK ini terlaksana dengan menerapkan protokol kesehatan. (**)