ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Koordinator Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulsel, Dwi Aprillia Linda A, berharap pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tak terlibat kasus korupsi uang negara dan berlaku bagi anggota DPRD.
“Agar tak terjerat perbuatan korupsi, maka perencanaan dan pelaksanaan APBD hendaknya berjalan sesuai koridor hukum. Tidak boleh ada suap-menyuap, dan gratifikasi. Satu lagi, titik rawan korupsi kerap terjadi pada penyelenggaraan dana aspirasi, jatah proyek atau ijon proyek di DPRD, intervensi dari luar, penanganan hibah Bansos, serta alokasi yang tak fokus kepentingan publik,” kata Dwi Aprillia dalam rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, Senin (4/12/2017), di ruang musyawarah DPRD Palopo.
Dwi Aprillia mengungkapkan, maraknya kasus korupsi baik yang terjadi di tingkat kementerian, lembaga DPR, hingga pemerintah daerah, membuat KPK berupaya seefektif menyatukan langkah memberantas dan mencegah terjadinya korupsi.
“Hingga saat ini, KPK telah menangkap 237 orang dari 670 pelaku korupsi. Data tersebut mengacu kinerja KPK per September 2017,” ungkap Dwi Aprillia.
Oleh karena itu Dwi mewanti-wanti jajaran Pemkot Palopo agar di 2018, proses pengadaan barang dan jasa di ULP jauh dari indikasi korupsi.
Dijadwalkan pada 6 Desember 2017 KPK Bidang Pencegahan akan mengunjungi Kabupaten Luwu Utara.(AL)