ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkunjung ke Kota Palopo, meminta kepada siapa saja untuk melaporkan jika mendapatkan bukti pejabat pemkot yang menerima fee dari Proyek yang bersumber dari APBD dan APBN.
Hal ini diungkapkan Koordinator KPK Sulawesi Selatan saat melakukan monitoring evaluasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kantor DPRD Palopo Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo,Sulawesi Selatan, Senin (4/12/2017).
“Mulai 2018 kami tegas menindaki soal fee proyek. Jika ada pejabat yang melakukan itu kami segera tindaki, jadi hati-hatilah dalam mengelola proyek yang ada,” ungkap Koodinaor KPK Sulsel Dwi Aprilia.
Dwi melanjutkan, bahwa wilayah yang rawan untuk terjadinya korupsi berada didalam wilayah perizinan yang ada diseluruh Kabupaten/Kota.
“Gratifikasi dan suap meyuap rawan terjadi di perizinan. Tetapi bukan berarti yang lain tidak berpotensi, semua harus kita cegah bersama-sama,” lanjutnya.
Sekedar diketahui dua orang anggota KPK zona Sulsel sore tadi, mengunjungi kantor DPRD Palopo.
Mereka memberikan sosialisasi monitoring evaluasi pemberantasan korupsi terintegrasi di depan pejabat pemkot dan anggota DPRD Kota Palopo.(AL)