KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

ONLINELUWURAYA.CO, JAKARTA — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

 

Dalam konferensi pers KPK, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa NA terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi pengadaan barang jasa dan infrastruktur di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulsel, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

 

“Dalam kasus ini ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang. Penerima yaitu NA dan ER, dan pemberi AS,” ungkap Ketua KPK,  Firli Bahuri, Minggu (28/02) dini hari. (**)