Kost Rasti Digrebek Polisi, Kurir Sabu Tak Berkutik

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Satresnarkoba Polres Palopo melakukan penggerebekan di Kost Rasti di Jl. KH. M. Razak, Kelurahan Lumandi, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (6/12/2019) pukul 04.30 Wita.

Polisi berhasi  mengamankan seorang pria asal Pangkep dengan inisial AA (35) yang di duga kuasai narkotika jenis sabu

Selain AA, polisi juga menangkap seorang pria berinisial EM (25) warga Palopo sebagai tukang ojek.

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut diatas bermula adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di Kost Rasti marak dilakukan transaksi / peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat sekitar.

Satresnarkoba Polres Palopo berhasil menemukan 1 sachet berisi kritsal bening diduga sabu seberat 5,44 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok  di dalam tas milik AA, dikamar kos.

Selain 5,44 gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) batang kaca pireks yang berisi sabu, 1 (satu) set bong ditemukan dilantai kamar kos Rasti, 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung warna Putih, 1 (satu) buah tas warna biru merek Fila dan 1 (satu) pembungkus rokok merek Surya Gudang Garam kecil

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui KBO Narkoba IPDA Abdianto membenarkan penangkapan tersebut.

“Satu pelaku diduga sebagai kurir yang melakukan pengantaran barang haram tersebut kepada pembelinya,” ungkap Ipda Abdianto, Jumat (6/12/2019)

Pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (EL)