KONASARA Minta Aktivitas PT. Kurnia Mining Resources Dihentikan

ONLINELUWURAYA.COM, JAKARTA —Salah Satu Perusahaan Pertambangan dikabupaten Kolaka Utara diduga melakukan penggalian ore nikel secara ilegal di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ialah PT Kurnia Mining Resources, Perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan Nickel tersebut diduga melakukan penggalian ore nikel diluar izin usaha pertambangannya.

Ketua Bidang Kajian Data dan Investigasi Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (Konasara), Wisnu Tri Saputra mengatakan bahwa pihaknya menemukan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Kurnia Mining Resources (KMR) diduga melakukan kegiatan pertambangan diluar Titik Koordinat IUP Perusahaan tersebut, sehingga pihaknya meminta kepada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Verifikasi (SKV) ore milik mereka

“Dari hasil kajian data yang kami lakukan, ditemukan bahwa Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Kurnia Mining Resources (KMR) diduga diluar Titik Koordinat IUP miliknya, untuk itu kami meminta Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Verifikasi (SKV) kepada perusahaan tersebut karena barang mereka berasal dari luar IUP mereka,” ucapnya.

Selain itu pihaknya meminta Kepala Syahbandar Kolaka Utara untuk tidak menerbitkan izin Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang ditujukan kepada PT. Kurnia Mining Resources, selain asal barangnya diduga bermasalah, pelabuhan jety yang digunakan juga diduga belum mempunyai dokumen lengkap.

“Selain itu kami meminta Kepala Syahbandar Kolaka Utara untuk tidak menerbitkan izin Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang ditujukan kepada PT. Kurnia Mining Resources, selain asal barangnya diduga bermasalah, pelabuhan jety yang mereka gunakan juga diduga belum mempunyai dokumen lengkap,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam rangka memerangi Ilegal Mining, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah penindakan.

“Kami akan minta pemerintah provinsi untuk melakukan penghentian sementara aktivitas PT. KMR. Minggu depan kami akan bertandang di Kementerian ESDM dan Mabes Polri untuk meminta penindakan atas aktivitas mereka, bila perlu rekomendasi Pencabutan IUP,” tegasnya. (*)