Komisi III “Serang” Direksi PAM TM Palopo, Produktivitas Air Naik Diklaim Hasil Kinerja Dewan Pengawas

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Kenaikan tarif air PAM TM Palopo langsung mendapatkan sorotan dan kritikan pedas dari anggota Komisi III DPRD Palopo

Mereka terkejut dan terheran-heran melihat kenaikan tarif Perusda PAM Tirta Mangkaluku (TM) yang terbilang tinggi, rata-rata 22 hingga 25%, sesuai SK Walikota Palopo per 13 Mei 2019 lalu.

Hal ini diungkapkan Ketua komisi 3 DPRD Palopo, Abd Rauf Rahim saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi beserta dewan pengawas PAM TM di ruang rapat komisi tersebut, Rabu (29/5/2019).

Rauf mengaku menerima banyak masukan dan keluhan pelanggan yang rata-rata kelas RT1 dan RT2 yang merasa keberatan jika Perusda PAM TM menaikkan tarif hingga 22% meski baru dihitung atau berlaku bulan depan.

“Kami kecewa kenapa kenaikan tarif ini terlalu tinggi dan Pemerintah Kota Palopo sebagai owner tidak memberikan subsisi sebagai wujud tanggungjawab dan kepedulian kepada masyarakat yang kesejahteraannya terus tergerus dengan berbagai kenaikan harga dan kebutuhan hidup lainnya, meskipun PAM TM sebagai perusahaan kebanggaan daerah yang harus terus kita jaga, jangan sampai collaps,” ucap Rauf di depan jajaran direksi saat RDP.

Lain halnya Bakri Tahir yang menyoroti kenaikan tarif PAM TM di tengah sorotan masyarakat akan kinerja direksi maupun jajaran dewan pengawas serta efisiensi di tubuh PAM TM itu sendiri.

“Masyarakat menyoroti kinerja jajaran PAM TM, soal kenaikan tarif lain soal, tetapi (naiknya 22%) ini yang kemudian jadi soal berikutnya, karena kenaikan gaji hanya 7% tetapi air bisa naik sampai 22%, itu berat, rakyat takkan sanggup, air itu kebutuhan dasar manusia,” keluh Bakri.

Satu irama, Alfri Jamil dan Nureny dari Gerindra juga tak kalah tajam menyindir kenaikan tarif PAM TM yang dinilai memberatkan perekonomian masyarakat. Alfri bahkan mempertanyakan komitmen walikota soal janji politiknya dalam kampanye Pilkada 2018 silam.

Akhirnya, komisi 3 pun sepakat, jalan tengah bagi masalah ini adalah subsidi pemerintah.

“Untuk itu, Komisi 3 bersepakat kenaikan tarif ini win-win solusinya adalah pemerintah harus ikut ambil bagian dengan memberi subdisi bagi pelanggan yang menggunakan air PAM dibawah 10 kubik per bulan, selain karena janji kampanye walikota Judas Amir yang sudah dituangkan dalam RPJMD, juga sebagai bagian perhatian pemerintah akan nasib rakyat kelas bawah,” pungkas Rauf.

Direktur Utama PAM TM H Yasir yang ikut hadir bersama jajaran direksi lainnya dan Dewan Pengawas PAM TM mengaku jika soal kenaikan tarif ini bukan hal baru tetapi sudah lama menjadi wacana dan terus disosialisasikan ke publik.

“Penjelasan soal kenaikan tarif ini memang sudah sering kami beberkan alasannya ke publik, bukan hal yang baru lagi, sudah lama niat menaikkan tarif ini ada, akan tetapi selalu tertunda dengan berbagai pertimbangan dan Pak Walikota selaku owner tentu sudah melalui tahapan-tahapan dan kajian berjenjang hingga kemudian berani memutuskan dan menandatangani SK Walikota,” jelas H Yasir.

Pihaknya, lanjut Yasir, sebagai profesional harus menjalankan semua ketentuan yang berlaku, meski begitu, kebijakan ini jika ingin dicari solusi terbaik, tentu posisi kami dilematis, karena kami hanya pihak yang diberi amanah menjalankan roda perusahaan, dengan regulasi dan aturan, sementara terkait beban dan cost operasional perusahaan, kami juga harus realistis dengan pertimbangan-pertimbangan, bukan hanya soal inflasi dan kenaikan harga bahan baku, naiknya harga bbm, tarif dasar listrik, dll, tetapi juga maintenance dan bagaimana perusahaan bisa tetap ‘survive’ dengan beragam masalah tersebut,” beber Yasir.

Sementara itu, Chaerul Baderu, Dewan Pengawas PAM TM yang juga hadir bersama pengawas lainnya, Cak Dan (Hardani), mengatakan opsi kenaikan tarif ini sudah disimulasikan di DPRD Palopo sebanyak dua kali.

“Saya ingat betul, waktu masih rencana kenaikan, soal tarif ini kami simulasikan dua kali di DPRD Palopo, dan juga dengan komponen masyarakat sudah puluhan kali, kami sudah pernah simulasikan dengan angka 10% kemudian 15% hingga angka 25%, ini sudah lewat kajian mendalam, jika ada yang protes menyangkut kinerja Dewan Pengawas silakan buka aturannya di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, kita harus fair jika kinerja PAM TM bisa naik produktifitasnya hingga 90% salah satu sumbangsihnya adalah peran Dewan Pengawas,” tandas CBD, sapaan akrabnya

“Sebenarnya yang dijual ke masyarakat khususnya golongan RT 1/RT2 adalah harga dasar, belum termasuk nilai keuntungan, nanti naik di RT 3 untuk kalangan bisnis atau industri ke atas baru tarifnya sudah ada nilai keuntungan, itupun kita masih minim, jumlah industri di kota Palopo beda dengan kota metropolitan lainnya,” ucap Sunandar Latief, Sekretaris PAM TM

Untuk itu, setelah menghadirkan pihak Pemerintah yang diwakili oleh Asisten I Burhan Nurdin, Komisi 3 pun mengambil kesimpulan jika kenaikan tarif ini sejogyanya mendapatkan atensi berupa subsidi dari Pemkot Palopo sebesar Rp153 juta per bulan atau sesuai banyaknya jumlah pelanggan yang menggunakan air di bawah 10 Kubik per bulan, dan kesimpulan rapat kita hari ini akan dibuatkan rekomendasi ke Pemerintah Kota Palopo, “pungkas Ketua Komisi 3 DPRD Palopo, Abd Rauf Rahim mengakhiri Rapat Dengar Pendapatnya. (*)