ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO —Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) yang merupakan perusahaan air minum daerah Kota Palopo melakukan pemutusan sepihak terhadap konsumen yang ada di Perumahan Surutanga Residence
Pemutusan jaringan air bersih tersebut sengaja dilakukan Oleh pihak PAM TM dengan alasan bahwa pihak pengembang atau developer perumahan hingga saat ini belum menyelesaikan kewajibannya terkait kontrak kerja sama dengan pihak PAM TM.
Hal tersebut disampaikan Humas PAM TM setelah adanya laporan dan keluhan dari masyarakat yang sudah seharian tidak dapat menggunakan air dari PAM.
” Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, kami infokan bahwa sampai saat ini pihak developer belum menyelesaikan kewajibannya terhadap PAM TM, sehingga aliran air ke perumahan tersebut untuk sementara kami hentikan,” Tulis Bagian Humas PAM TM Di Group Sosial Media.
Humas PAM TM pada tanggapannya justru mengarahkan masyarakat di Kompleks perumahan untuk tetap dapat menggunakan air bersih PAM, agar menghubungi pihak depeloper terkait pemutusan yang dilakukan pihak PAM TM.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Palopo, Maksum Runi di group yang sama menyampaikan kalau apa yang dilakukan PAM TM adalah hal yang sangat keliru.
Menurut Maksum terkait dengan permasalahan antara pihak pengembang dengan Pihak PAM TM tidaklah serta merta dapat dikaitkan dengan Konsumen yang sudah melakukan perikatan dgn Pihak PAM TM selaku konsumen Air Bersih.
Pemutusan secara sepihak aliran air bersih ke konsumen yang sudah menjadi pelanggan PAM TM secara personal tidak dapat dikaitkan dgn Lalainya Pengembang menunaikan janjinya dgn PAM TM.
” Jadi sebaiknya kami sarankan pihak PAM TM kembali menormalkan aliran air ke perumahan surutanga Residence sebelum muncul dampak hukum lain.” tulis Maksum.
Bahkan Maksum Runi saat dikonfirmasi langsung menyayangkan kejadian tersebut, dan jika hal itu masih berlanjut maka tidak menutup kemungkinan YLKI akan memilih jalur Gugatan Ganti Rugi dan class action.
” Karena hal ini menyangkut pelanggan yang dirugikan, YLKI tidak akan tinggal diam, dan akan memilih jalur Gugatan Ganti Rugi dan class action.” tandasnya. (AL)