Khusus di Luwu Utara, Ini Syaratnya Bila Salat Idulfitri Dilaksanakan di Tanah Lapang 

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA — Rapat Terbatas (Ratas) yang dilakukan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, bersama segenap unsur Forkopimda dan para Pimpinan Organisasi Islam se-Kabupaten Luwu Utara, Selasa (19/5/2020) kemarin, menghasilkan beberapa poin penting (pointer) dan sangat menentukan dalam pelaksanaan salat idulfitri 1441 H mendatang.

Hasil rapat terbatas tersebut salah satunya adalah mengimbau masyarakat Luwu Utara, khususnya umat muslim, untuk tetap melaksanakan salat idulfitri di rumah masing-masing dengan menggunakan panduan salat id dan contoh khutbah idulfitri yang nantinya akan disiapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara.

Pointer yang tak kalah pentingnya adalah langkah antisipatif yang akan dilakukan terhadap masyarakat yang bersikeras ingin melaksanakan salat id di tanah lapang atau masjid, yaitu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan harus ada yang bertanggung jawab atas pelaksanaan salat id tersebut. Syarat-syarat ini harus bisa dipenuhi.

“Jika pelaksanaan salat id tetap dilakukan di tanah lapang atau di masjid, maka harus ada yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan salat idulfitri tersebut,” kata Kabag Kesra Setda Lutra, Ari Setiawan, Rabu (20/5/2020), di Masamba. Penanggung jawab ini, kata dia, harus membuat Surat Pernyataan, termasuk harus mendata siapa saja jemaah yang hadir.

“Pendataan jemaah dilakukan dalam rangka mempercepat dan mempermudah penelusuran kontak atau contact tracing, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Ari. Tak hanya itu, penanggung jawab juga harus memastikan ada pembatasan usia jemaah, durasi ceramah dipersingkat, serta membaca surah-surah pendek. (LH)