ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Pihak dari Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo langsung memberikan klarifikasi soal pemeriksaan Ketua Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo, H Syarifuddin Daud di Unit Tipikor Polres Palopo, Selasa (5/12/2017).
Ketua Remaja Masjid Agung Luwu Palopo, Rezki Aziz, mengatakan jika pemeriksaan itu bukan kapasitasnya sebagai terlapor, namun sebagai pelapor.
Syarifuddin Daud dipanggil, karena pernah menyurat kepada Polres Palopo untuk meminta perlindungan kepada Polres, sebab pihak Yayasan merasa ada pihak yang berupaya melakukan kriminalisasi terhadap pengurus Yayasan.
“Yang benar itu, beliau (Syarifuddin Daud, red) dipanggil karena adanya surat dari Yayasan Masjid Agung, yang meminta perlindungan kepada pihak Polres Palopo. Sebab kami merasa ada pihak yang berupaya melakukan upaya kriminalisasi pengurus Masjid Agung,” ujarnya.
Rezki menambahkan, surat permintaan perlindungan itu karena persoalan dana hibah yang dipersoalkan sehingga pihak Yayasan bersurat ke polres.
“Atas dasar surat itu, polres mengundang pihak Yayasan yang bersurat ke polres. Jadi bukan sebagai terlapor, tapi pelapor, untuk diklarifikasi terkait surat dari Yayasan tersebut,” kuncinya.
Dimana sebelumnya pihak penyidik Polres Palopo melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan Mesjid Agung terkait laporan yang masuk.(AL)