Kereta Api Makassar – Parepare Akan Beroperasi Juni 2021

ONLINELUWURAYA.CO, MAKASSAR — Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, mengungkapkan, proyek nasional Kareta Api (KA) Makassar – Parepare akan beroperasi pada bulan Juni 2021 mendatang. Target tersebut bisa tercapai apabila seluruh struktur pemerintahan bekerja dan membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempermudah pembebasan lahan.

“Saya kira target Juni 2021 ini, bukan target yang muluk-muluk selama struktur pemerintahan di Kabupaten Pangkep maupun Maros bekerja secara sistematis. Dilibatkanlah seluruh tokoh-tokoh. Kalau tidak salah tadi, hampir boleh dikata pembebasan lahan kita hampir menemukan titik terang,” jelas Nurdin Abdullah saat melakukan rapat koordinasi bersama Sekertaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR, Kakanwil BPN, Kejati Sulsel dan Sekprov Sulsel, di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin, (15/6//2020)

Ia berharap, pertemuan ini akan memberi solusi dalam rangka percepatan pembebasan lahan.

“Saya yakin dan percaya, kalau struktur pemerintahan bekerja secara sistematis didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat yang ada, ini bisa dipercepat,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan secara hukum, tentunya Pemprov Sulsel, Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR, Kakanwil BPN dan pihak terkait, tidak pernah khawatir karena Kejati Sulsel terus mengawal proyek tersebut.

“Sekali lagi nggak usah ragu, karena kita dibackup sama Pak Kajati, yang dari awal sudah betul-betul mengawal ini,” ungkapnya.

Nurdin Abdullah menyampaikan betapa indahnya jika proyek ini berhasil. Pasalnya, semua bukan tidak mungkin akan berubah.

“Orang bisa bekerja di Makassar tapi tinggalnya di Barru atau tinggal di Pangkep. Demikian juga sebaliknya orang Makassar, kerja di Pangkep, Maros, Barru, Parepare. Saya kira ini mempermudah kita semua. Demikian juga angkutan barang kita bisa lebih murah dan tidak ada lagi kontainer berkeliaran di jalan-jalan. Jadi, banyak hal-hal objektif yang kita bisa rasakan kalau kereta api ini bisa selesai,” urainya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar, berjanji, proses pembebasan lahan untuk proyek strategis kereta api jalur Pangkep dan Maros selesai dalam waktu dua bulan, karena proses pembebasan 2.096 lahan berstatus kategori tiga itu tidak melibatkan Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Kepala Wilayah Kecamatan.

Menurut Firdaus, harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga aprisial independen. Sementara hak garap lahan, tidak perlu surat keterangan kepala desa.

“Tidak melibatkan lagi kepala desa, kepala kelurahan, dan camat. Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Wilayah BPN Sulsel, Bambang Priono, menambahkan, yang dimaksud dengan lahan kategori tiga yakni lahan yang dikelola secara ikhlas selama bertahun-tahun.

“Yang dimaksud lahan kategori tiga adalah lahan yang dikuasai dan digarap oleh rakyat secara ikhlas dan sadar selama dua puluh tahun,” tutupnya. (*)