Kejati Sulsel Tahan Mantan Kabid Pertanahan DPKPP Lutim

ONLINELUWURAYA.COM, LUTIM — Sekertaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Pemkab Luwu Timur inisial RA ditahan oleh Kejati Sulsel diduga terkait kasus pembebasan lahan Islamic Center

Hal tersebut dibenarkan Kepala DKP Lutim, Satri saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (06/10/19).

“Iye, Ibu RA sudah ditahan di Kejati Sulsel, usai dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Kejadian pada Rabu, (02/9/2019) lalu. Saat itu Ibu RA ke Bali tugas Dinas, karena ada panggilan pemeriksaanya dari Kejati, saya langsung telepon dia untuk pulang memenuhi panggilannya.

Setelah mengikuti pemeriksaannya, ternyata Ia langsung ditahan, ” kata Satri.

Menurutnya, kasus yang melilit ibu RA diduga kasus pembebasan lahan Islamic Center yang terletak di Jalan Poros Malili, tepatnya di samping traffic light arah kantor Bupati Lutim.

“Saat itu, Ibu RA menjabat sebagai Kepala bidang pertanahan di Dinas perumahan, kawasan, permukiman dan pertanahan (DPKPP) Lutim,” ujarnya.

Sampai saat ini saya belum tahu kelanjutan dan perkembangan kasus yang melilit Ibu RA, ” kunci Satri.

Untuk diketahui, kasus tersebut diduga buntut dari persoalan penetapan tersangka Kasi pengadaan tanah, BPN/ATR Lutim, inisial AF, soal pembebasan lahan Islamic Center 2018.

Saat itu Tim Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor BPN/ATR pada Senin (15/10/2018) lalu. (**)