Kejari Palopo Tertutup Penanganan Kasus Korupsi

ONLINELUWURAYA.COM PALOPO — Sejak Januari hingga Juli 2017 ,kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo hanyalah kasus korupsi yang sudah lama mengendap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo ,Adianto,SH. yang resmi menjabat sebagai Kajari Palopo sejak 8 Maret 2017 lalu yang hendak ditemui awak media terkait kasus korupsi yang ditangani,susah ditemui lantaran sibuk dengan kegiatan ramah tamah Dirgahayu Bhakti Adyaksa ke -57.

Kasi Intel Kejari Palopo ,Rizal Manaba yang dikonfirmasi untuk wawancara langsung dengan Kepala Kejari Palopo,Adianto,SH.MHum mengenai kasus korupsi yang ditangani Kejari Palopo mengatakan,”sebentar,pak kajari masih sibuk,”ucapnya,Sabtu (22/07/2017).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Onlineluwuraya.COM kasus korupsi yang lama sudah diselesaikan Kejari Palopo diantaranya kasus APBD 8 Milyar yang melibatkan mantan Walikota Palopo H.P.A.Tenriadjeng,mantan Kadis DPPKAD Palopo,Ruppe L dan mantan Bendahara DPPKAD .

Selain itu kasus Alkes 2013 yang melibatkan PPK Cristopher dan Andi Johan (kontraktor)serta mantan Dirut RSUD Sawerigading Dr.Rusdi.

Belum lagi kasus korupsi tahun 2014 yang melibatkan mantan Kadis Kebersihan Asrul Melleng

Kesemuanya sudah masuk di rana Kejaksaan Negeri Palopo dan belum ada yang terpublikasi.

Dimana sebelumnya Kajati Sulsel, Dr Jan Samuel Maringka, SH, mengatakan, kasus korupsi menjadi perhatian serius. Khususnya kasus korupsi yang mandek. Jadi tidak ada istilah kasus korupsi dihentikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, DR Jan Samuel Maringka, SH, tak main-main dengan kasus korupsi. Dia yang baru dilantik akhir Februari 2017 menjadi kajati Sulsel bertekad akan menuntaskan kasus korupsi. Khususnya kasus korupsi yang mandek di luwu raya termasuk Palopo.(AL)