Kejari Palopo Resmi Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Palopo resmi menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek Jl Lingkar Barat yang merupakan mega Proyek Pemkot Palopo.

Mereka yang sudah di tetapkan sebagai Tersangka diantaranya berinisial SP, AL dan NS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo, Adianto membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi Onlineluwuraya.Com.

Adianto mengatakan, penahanan tiga tersangka itu dilakukan pada Jumat (12/10/2018) malam.

“Iya benar kami sudah tahan. Saat ini kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar,” katanya, Sabtu (13/10/2018).

Ketiga tersangka ini diduga bekerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek Jl Lingkar Barat.

SP bertindak sebagai rekanan, AL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SP sebagai mantan Kepala Dinas yang menangani kebijakan proyek tersebut.

Jl Lingkar Barat sendiri dibangun untuk menjadi penghubung antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara.

Anggaran pembangunan proyek ini berasal dari APBD Perubahan tahun 2016 senilai Rp 5 miliar

Proyek ini sempat dihentikan karena tidak memiliki Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Proyek mulai bermasalah pada awal 2017 sehingga pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada 8 September 2017 untuk mengetahui adanya indikasi korupsi pada pengerjaan proyek jalan yang mengeruk gunung tersebut.

Dalam melakukan penyelidikan Kejari Palopo menghadirkan puluhan saksi dan dua saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin dan audit BPKP Sulawesi Selatan. Pada waktu itu tim ahli melakukan dua kali pemantauan visual proyek yang telah dihentikan pengerjaannya itu.

Hasil penyidikan membuat pihak Kejari menyurat ke BPKP untuk melaksanakan audit dugaan kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

Sehingga pada 15 Maret 2018 hasil audit BPKP pun keluar dan menetapkan kerugian negara dari proyek itu senilai Rp 1,3 miliar.(AH)