ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopoo kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dan penjualan langsung barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Kejari Palopo, Sulsel, Rabu (17/12/2025)

Dalam kegiatan ini, Kejari Palopo memusnahkan barang bukti dari total 28 perkara pidana umum. Mayoritas perkara yang ditangani merupakan kasus narkotika, yakni sebanyak 21 perkara. Sementara empat perkara berkaitan dengan kamtibum/lainnya dan tiga perkara Oharda.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dan instansi pemerintah. Hadir dalam kegiatan itu Dandim 1403/Palopo Letkol Infanteri Windra Sukma Prihantoro, Kepala BNNK Palopo AKBP Herman, Kalapas Palopo Jose, KBO Satreskrim Polres Palopo Maruf, Perwakilan dari Pengadilan Negeri, perwakilan Pemkot dan undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Benny.P mengatakan kegiatan hari ini, pemusnahan barang bukti dan penjualan langsung barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
“Pada hari ini pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika sebanyak 18 item, selanjutnya dari tindak pidana kamtibum lainnya 10 item, dari tindak pidana Oharda dua item,” ujar Benny usai pemusnahan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 27,0656 gram, THD sebanyak 14.502 butir, Tramadol sebanyak 557 butir, alat kontrasepsi 12 buah, celana dalam 1 buah, dan barang bukti lainnya.(Aleano)
Lewati ke konten











