Kejari Palopo Musnahkan 35,0464 Gram Sabu dan Tembakau Sintesis 466, 621 Gram

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, memusnahkan puluhan barang bukti dari 10 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (29/8/2025).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Palopo.





Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: PRIN-807/P.4.12/BPApa. 20 Agustus 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 35 ,0464 gram sabu, tembakau sintesis 466, 621 gram, tembakau jenis ganja 24,7 gram, 1.493 butir THD, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palopo, Agus Susandi, mengatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 10 perkara pidana umum yang telah inkracht.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 10 perkara yang telah inkracht,” ujar Agus.

Adapun metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang, Narkotika jenis sabu dan tembakau sintesis dimusnahkan dengan cara direbus lalu dibuang.

Barang bukti lain seperti timbangan digital, dan alat bukti lainnya, pembungkus barang, dimusnahkan dengan cara dibakar. (AL)