ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Patut diacungi jempol, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara berhasil menyelamatkan serta memulihkan kerugian negara sebesar 154 juta rupiah, untuk dikembalikan ke kas negara.
Uang tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan, semua dana kegiatan di instansi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) kabupaten Luwu Utara.
Kasi Intel Kejari Luwu Utara M. Yusuf Rachman, mengungkapkan bahwa dengan adanya informasi berupa laporan pengaduan sehingga tindak lanjutnya, Kajari Lutra memerintahkan agar membentuk tim penyelidik.
“Tahun 2018, dana kegiatan DP2KB sebesar Rp 5,3 miliar dan tahun 2019 Rp7,3 miliar. Jadi total dana kegiatan Rp 12 miliar lebih,” ungkapnya, Rabu (7/4/2021).
“Dari hasil penyelidikan tim penyelidik Kejari Luwu Utara, ada dana potongan yang tidak sesuai aturan senilai Rp 154 juta rupiah yang dilakukan oleh oknum pejabat DP2KB Lutra berinisial YT,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Lutra Haedar mengatakan bahwa penghentian penyelidikan berdasarkan pertimbangan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Luwu Utara, dan kelancaran pembangunan nasional.
“Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimumrimedium). Strategi tindakan hukum yang kami lakukan, lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
“Kami meminta kepada Bupati Lutra untuk memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap saudara YT. Perkara ini tidak kami tutup begitu saja, kami berharap agar peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi semua satuan OPD di Luwu Utara,” pungkas Haedar.
Untuk diketahui, terkait langkah hukum Kejari Luwu Utara, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Luwu Utara memberikan apresiasi yang sangat positif. (**)