ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus Truck “Gerambol” yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan korban luka-luka serta kerugian materil, Rabu (13/10/2021) siang.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Suryanto melalui Kanit Laka Polres Palopo Iptu Marsuki, mengatakan pemeriksaan saksi mata dilakukan hari ini
“Pemeriksaan saksi utama (keluarga korban red) maksimal 5 saksi dengan 5 lokasi kejadian, setelah itu nantinya dilanjutkan pemeriksaan sopir truk,” ungkapnya.
Dimana pemberitaan sebelumnya truck bermain “Gerambol” di Kota Palopo terjadi, di Jl.Dr.Ratulangi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Rabu (6/10/2021) malam
Truck tersebut menabrak halte di depan City Market, Palopo yang memakan banyak korban
Truk dengan nomor polisi (nopol) DD 8263 AZ dikemudikan oleh SU (28) itu sebelum menabrak halte juga telah menabrak beberapa pengendara lain.
Akibatnya 3 unit mobil, 3 unit motor rusak parah dan 1 pejalan kaki meninggal dunia akibat kejadian itu.
Berdasarkan keterangan saksi yang di poroleh di TKP, mobil Truk DD 8263 AZ yang di kemudikan oleh SU bergerak dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan tinggi.
Saat memasuki tikungan, truk menyenggol sebuah sepeda motor yang belum diketahui identitasnya
Setelah memasuki Kelurahan Temmalebba, truk itu oleng dan tidak bisah menguasai laju kendaraanya sehingga menabrak mobil PIC UP bernopol DP 8498 UB yang dikemudikan oleh Irvan (37) dari arah berlawanan
Truk menabrak mobil Pick Up di bagian kanan sehingga mengalami kerusakan dan kerugian materil
Setelah menabrak, mobil truck itu terus melaju kencang ke arah selatan.
Pada saat memasuki kuburan cina Kelurahan Salubulo, truk kembali menyerempet mobil Isuzu Phanter DD 1849 AU yang di kemudikan oleh Razak (45) yang mengakibatkan kaca spion sebelah kiri lepas dan pintu samping rusak
Setelah menabrak beberapa pengendara, truk itu masih terus melaju dan kembali menabrak.
Kali ini Truk menabrak pejalan kaki bernama Baktiar Darwis (37) yang mengakibatkan pejalan kaki itu mengalami luka luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Pejalan kaki mengalami luka terbuka pada kepala bagian kanan, patah pada kaki kanan, luka terbuka pada bahu kanan dan dinyatakan meninggal dunia di RS. Bintang Laut
Setelah menabrak pejalan kaki, truk yang dikemudikan SU itu masih terus melanjutkan perjalanannya.
Saat memasuki pertigaan Ahmad Kasim, truk kembali oleng dan hilang kendali lalu menabrak mobil Toyota Fortuner DP 1945 HT yang di kemudikan Asmar (28) dari arah berlawanan
Mobil Toyota Fortuner yang ditabrak itu terseret hingga ke bahu jalan dan menabrak 3 unit sepeda motor yang terparkir.
3 unit sepeda motor yang terparkir di bahu jalan ditabrak oleh mobil Toyota Fortuner akibat seretan mobil truck
Setelah menabrak mobil Toyota Fortuner, truk itu kemudian menabrak pohon, halte dan pagar tembok pekarangan SD Salamae.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp700 juta.
“Untuk pelaku (sopir) pasal yang dikenakan itu pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4,” kunci Marsuki. (JIN)
Lewati ke konten












