Kasus Tipikor ADD Pongkeru,Polres Lutim Sita Dana 250 Juta

ONLINELUWURAYA.COM,LUTIM — Polres Luwu Timur telah menetapkan Syahril,Kepala Desa (Kades) nonaktif  Pongkeru sebagai tersangka untuk kasus penyelewengan dana desa anggaran 2017,di Mapolres Luwu Timur,Jumat (5/10/2018)lalu.

“Setelah diperiksa oleh penyidik Polres Lutim,tersangka kasus ADD Pongkeru ini langsung ditahan selama 20 hari yang diduga telah melakukan penyewelengan dana sebesar 670 juta dan dikenakan pasal 2 sub pasal 3 UU RI no.31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan .UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ungkap Kapolres Luwu Timur AKP Leonardo melalu Kasat Reskrim,Iptu Akbar Andi Malloroang kepada Onlineluwuraya.Com,Senin (8/10/2018)

Selain dilakukan penahanan terhadap tersangka,penyidik juga melakukan penyitaan dana sebesar 250 juta.

“Tersangka kami tahan di ruangan tahanan Polres Luwu Timur  sejak 5 oktober 2018 hingga 20 hari kedepan,”pungkasnya.(UCI)