Kasus Penyelundupan 900 Tabung LPG 3 Kg,SPDP Baru Terkirim

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Masih ingat dengan penangkapan 900 tabung LPG 3 kg yang ditangkap Polres Palopo sebulan lalu?. Tabung yang diduga akan diselundupkan ke Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut, baru sebatas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Artinya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap pertama belum dilimpahkan.

“Berkasnya belum dilimpahkan ke Jaksa, baru sebatas SPDP,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Sabtu, (30/6/2018).

Barang bukti 900 tabung LPG yang semuanya berisi, untuk sementara diamankan di SPBE Mancani, dengan alasan mudah meledak.

“Kalau mobil pick up, kita masih amankan di Polres Palopo. Sopirnya sendiri, dikenakan wajib lapor,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan sopir pick up sebagai tersangka.

Saat ditangkap, pelaku tak mampu memperlihatkan izin dari pemerintah perihal pengangkutan tabung 3 kg (subsidi) sehingga dinyatakan telah melanggar undang-undang.(AK)