ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polres Palopo akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka (A) dan satu orang lainnya (R) dibebaskan terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, Sabtu (4/10/2025) saat dikonfirmasi via WhatsApp.
“Pemilik solar sekaligus sopir sdr A berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Untuk diketahui unit Tipidter mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi pada Rabu (24/9/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo
“R dilepaskan karena tidak terbukti bersalah,” tambah Iptu Syahrir.
Dimana sebelumnya, polisi menemukan tiga tandon berisi solar subsidi dalam operasi itu.Dari hasil interogasi, A mengaku membeli solar di wilayah Toraja Utara atas permintaan R.Modal yang disiapkan R untuk aksi tersebut mencapai Rp30 juta.Selain mengamankan A dan R saat itu, polisi juga menyita satu unit mobil tongkang dan tiga tandon berisi solar subsidi sebagai barang bukti. (*)