ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kasus pembunuhan wanita lansia, Daeng Losi (60) kini memasuki tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kajari Palopo, Rabu (13/10/2021), siang
Saat digiring ke Kejari, tersangka Hasbullah Alias Asbul (25) memakai baju koko putih lengan pendek dipadu kopiah warna putih. Ia nampak tenang saat barang buktinya diperiksa oleh pihak kejaksaan.
“Benar, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan pelaksanaan tahap II sudah ditindaklanjuti, ” kata Heru Rustanto SH, selaku jaksa yang menangani kasus ini.
Menurut Heru, penyerahan tanggungjawab tersangka sebagai tahanan titipan kejaksaan dilakukan dengan protokol kesehatan karena dalam situasi Covid-19.
Diantara barang buktinya, yakni satu lembar baju daster milik korban, gelas kaca bening, baju dalam putih, sweeter hitam, tas samping warna coklat, baju kemeja warna biru, handuk warna merah. Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon GT warna merah serta batu ulekan alias pacobek dan sebilah badik.
“Semua jenis barang bukti kita amankan. Dan ketika syarat subyektif dan obyektif sudah terpenuhi, maka dilakukan penahanan di Lapas Palopo, sambil menunggu jadwal persidangan namun lebih dulu akan disusun surat dakwaan guna persiapan pelimpahan ke pengadilan, ” terang Kasi Intel Kejari Palopo Heru
Diketahui, Daeng Losi merupakan rentenir. Ia dibunuh di rumahnya Perumahan Graha Jannah Zarinda, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Timur pada 11 Agustus 2021 lalu.
Tersangka dihabisi dengan cara dipukul kepalanya dengan batu cobek kemudian tersangka Asbul menusuk korban sebanyak 20 kali menggunakan badik.
Tersangka berhasil diamankan Tim Resmob Polres Palopo dibackup Tim Resmob Polda Sulsel di Kabupaten Sidrap, Selasa 17 Agustus 2021 lalu.
Motif pembunuhan diduga karena tersangka tidak terima lantaran sering ditagih hutang oleh korban. Buntutnya, tersangka kesal hingga akhirnya membunuh Daeng Losi, wanita asal Kab Takalar namun sudah lama mengais rejeki di Kota Palopo. (**)