ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melalui Jaksa Eksekutor Moh. Syafrul, SH. dan Devika Beliani, SH, telah melakukan eksekusi Terpidana Hamka CH alias Hamka Bin Chaerudin yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan pidana penjara selama 14 tahun , Hal ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim PN Palopo No. 131/Pid.B/2023/PN.PLP Tgl. 19 Desember 2023
Putusan tersebut sesuai dengan Dakwaan serta Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo dengan cara terpidana dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II.A Palopo untuk menjalani pidana penjaranya sejak hari Kamis,18 Januari 2024.
“Motif dari terpidana melakukan pembunuhan tersebut karena terpidana tersulut emosinya disebabkan telah beberapa kali didatangi korban di rumah terpidana dan memaksa agar HP milik korban dikembalikan, tetapi karena terpidana tidak bisa memenuhi keinginan korban maka terdakwa marah dan kemudian menusuk korban beberapa kali dengan menggunakan sebilah pisau mengenai bagian dada korban hingga korban mengalami luka-luka dan harus dibawa ke Rumah Sakit, dikarenakan luka-lukanya maka akhirnya korban meninggal dunia selang satu hari setelah dirawat di Rumah Sakit,” ungkap Kajari Palopo Agus Riyanto melalui release nya kepada media ini, Jumat (19/1/2024)