Kasus Pembongkaran Lapak PNP Berbuntut Panjang, Diduga Wali Kota Ikut Diperiksa, Kuasa Hukum Pelapor : Desak Polda Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangkanya

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kasus pembongkaran Lapak pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP) beberapa waktu lalu (20/2/2021) kini bergulir di Polda Sulsel.

Tidak tanggung-tanggung Wali Kota Palopo pun diduga ikut di periksa oleh Tim dari Polda Sulsel, di Hotel Value, Rabu (27/7/2021) siang tadi.

Informasi yang dihimpun Wali Kota Palopo, H.M Judas Amir sempat 2 kali di panggil dan 2 kali mangkir untuk diperiksa di Polda

Sejak pukul 09.00 WITA, Selasa (27/7/2021) rumah jabatan Wali kota Palopo yang terletak di Jalan Veteran, pagar pintu masuk ditutup rapat

Dari penelusuran tim diperoleh informasi bahwa Wali Kota Palopo di duga di periksa Tim dari Polda terkait pembongkaran Lapak PNP oleh Satpoll PP beberapa waktu lalu

Tepat pukul 12.48 Wita Wali Kota keluar dari Hotel Value dengan sejumlah pengacara serta pejabat Pemkot Palopo

Wali Kota Palopo menggunakan baju lengan panjang putih sambil tersenyum saat keluar dari Hotel Value

Sebelum beliau naik ke mobilnya, wartawan yang sudah menunggu di luar langsung bersalaman dan menyapa Wali Kota

“Dalam rangka apa ini pak Wali,” ujar salah satu wartawan media online

Dengan spontan Wali Kota menjawab” diatas bumi di bawah langit,” sambil tersenyum sembari mengarah ke kendaraannya dengan Nomor Plat DP 999 SS berwarna hitam.

Beliau di ikuti oleh Kadis Kesehatan  Taufik, Skep Mkes dan pengacaranya, Hisma. K langsung meninggalkan hotel.

Saat di konfirmasi Hisma.K membantah dirinya hadir terkait dugaan pemeriksaan Wali Kota

“Ada tamu ku dari Palembang..teman LSM dl skrg dia di LBH..lagi ada kunjungan nya ke lutim.. makanya mampir dl di plp..itu yg saya temui,” tulis via WhatsApp

“Klo pak wali saya nda tau kepentingan nya apa…saya hanya kebetulan ketemu pak wali di loby td,” tambah Hisma.

Sementara itu Kabid Kominfo Palopo, Anjar Ramadhani saat dihubungi tidak mengetahui dugaan Wali Kota diperiksa sama tim dari Polda

” Ndak tau saya itu Dinda,” singkatnya.

Hingga berita ini dimuat Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E. Zulfan dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs.Merdisyam, MSI saat dikonfirmasi hanya membaca WA nya dan belum memberikan jawaban terkait tim dari Polda yang berada di Palopo

Sementara itu Kuasa Hukum Buya dan Kuasa Hukum Pelapor mendesak pihak Polda segera melakukan gelar perkara terkait pembongkaran Lapak di PNP beberapa waktu lalu

“Terkait pemeriksaan Wali kota Palopo, kami selaku kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan B. Mattotorang baik saya sendiri Andi Surya CL, SH Saldin Hidayat SH dan Julias SH.MH (kuasa hukum Pelapor) baru mengetahui juga hari ini adanya Pemeriksaan Pak wali kota Palopo. kalau terkait Pembongkaran Lapak sehingga pak Walikota di periksa saya rasa memang sudah seharusnya di lakukan oleh penyidik karena sepengetahuan kami walikota Palopo telah Mangkir dari Panggilan Resmi oleh Penyidik sebanyak 2 kali (namun alasan ketidak hadirannya tidak kami ketahui) Karena bukan merupakan wewenang kami. Kalau memperhatikan waktu dan proses yang berjalan Laporan Kami memang harus di tindak lanjuti dan Secepatnya harus di Gelar Perkara di Polda Sul-Sel,” ungkap Andi Surya di iyakan Saldin Hidayat dan  Julias

“Intinya kami team Kuasa Hukum Pelapor Akan memantau terus proses Hukum yang berjalan. Kami juga berharap agar pihak Kepolisian bisa bersikap Netral atas laporan kami., karena tindakan pembongkaran lapak tersebut menurut pandangan kami adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat terutama Klien Kami dan tindakan tersebut Tidak mempunyai dan tidak memiliki dasar hukum. Dan perlu diketahui secara umum khususnya masyarakat kota Palopo terkait dengan berita dan isu yg berkembang selama ini perlu kami tegaskan Tanah tersebut jelas adalah tanah milik kepunyaan klien kami selaku Pemenang yang telah inkrach..dan berkekuatan Hukum Tetap, serta telah lahir Penetapan yg di keluarkan oleh Pengadilan Negeri kota Palopo untuk segera menganggarkan melalui APBD kota Palopo Baik secara sekaligus atau secara bertahap senilai 38.088.000.000 (tiga puluh delapan milyar delapan puluh delapan juta Rupiah), ” kuncinya.

Dimana berita sebelumnya pembongkaran lapak pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), Sulawesi Selatan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat membuat panik dan membuat  pedagang menangis, Sabtu (20/02/2021)

Sejumlah pedagang yang lapaknya akan dibongkar sebagian berupaya mengemas barang-barangnya namun bingung untuk menempatkan barang jualannya.

“Yah kalau barang kami mau dibongkar silahkan, kami mau apa kasihan, tapi kami juga bingung mau kemanakan barang ini, soalnya barang yang kami jual adalah milik orang nanti kalau laku baru hasilnya dibagi,” kata Nurhaena saat dikonfirmasi di lokasi, Sabtu.

Menurut Nurhaena meski sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya oleh Pemerintah Kota Palopo, namun ia tetap bertahan dengan alasan lokasi lapak yang ia tempati berjualan  adalah bukan milik pemerintah melainkan milik seseorang.

“Beberapa hari lalu sudah ada sosialisasi hanya saja kami mau kemana lagipula tempat ini sudah ada izin dari pemilik lahan untuk berdagang disini makanya kami tetap bertahan,” ucap Nurhaena.

Meski sempat bertahan namun upaya tersebut gagal, pasalnya petugas Satpol PP
tetap saja melakukan pembongkaran.

Mereka (pedagang red)mempersoalkan dasar hukum pembongkaran tersebut dengan alasan lapak yang mereka tempati bukan dibangun oleh pemerintah dan berdiri di atas lahan milik perorangan atau pemilik lahan yang telah memenangkan sengketa di pengadilan yakni milik Andi Iksan Baso Matotorang.

“Kami tidak ada niat sedikitpun untuk melawan pemerintah, silahkan pemerintah Kota Palopo membongkar ini lapak kami persilahkan, asal jangan merugikan kami pedagang, mau dikemanakan kami ini pedagang, kami rakyat kecil, kami tak punya apa-apa,” kata Hadi Jamal saat dikonfirmasi di lokasi

Menurut Jamal, penertiban lapak ini tidak memiliki dasar hukum karena lahan tersebut milik perseorangan yakni Andi Iksan Baso Matotorang yang telah memenangkan beberapakali persidangan.

“Kami pertanyakan dasar hukumnya ini dibongkar apa?, lahan ini adalah milik pribadi, bukan milik siap-siapa berdasarkan putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan sempat PK  memutuskan bahwa pemilik sah satu-satunya adalah Andi Iksan Baso Matotorang,” ucap Jamal. (Tim Redaksi)