ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kasus yang bergulir di Polres Palopo yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Kota Makassar berakhir damai
Pihak pelapor Ardiansyah dan terlapor ZH bersama rekannya sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan
Awalnya, kasus ini diduga berkaitan dengan dugaan penipuan, namun belakangan diketahui bahwa persoalan tersebut sebenarnya menyangkut utang piutang pribadi antara keduanya.
Proses penyelesaian dilakukan di Mapolres Kota Palopo melalui mekanisme restorative justice, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke jalur hukum.
Ardiansyah dalam keterangannya menyatakan bahwa kesepakatan damai telah dicapai dan laporan yang sebelumnya diajukan telah dicabut.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, proses hukum di Polres Palopo resmi dihentikan,” ujar Ardiansyah, Kamis (16/1/2025).
Sementara itu, ZH juga membenarkan bahwa persoalan antara dirinya dan Ardiansyah telah selesai. Ia menegaskan bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi.
“Benar, sudah damai. Laporan polisi sudah dicabut, dan memang ini murni masalah pribadi antara saya dan Saudara Ardiansyah,” kata ZH.
Sementara itu Kasi Humas Polres Palopo, AKP Sulpiadi mengatakan kasus tersebut diselesaikan melalui proses mediasi dan berakhir damai di Mapolres Palopo.
Berakhirnya kasus ini, kedua belah pihak memastikan tidak ada lagi proses hukum yang berjalan, dan kedua belah pihak menyatakan puas dengan hasil kesepakatan damai.
Ardiansyah : Kasus Tersebut Bukan Terkait Hutang Piutang
Pihak pelapor mengungkapkan kasus tersebut memang saya hentikan.
“Saya hentikan memang karena mereka minta maaf atas kesalahannya tapi keterangannya yang saya tidak terima kalau itu terkait hutang piutang dan bukan penipuan,”ungkap kepada media ini, Jumat, 17 Januari 2025.(*)