ONLINELUWURAYA.COM,SULBAR — Polres Polman secara resmi menetapkan empat tersangka ,satu diantaranya masuk dalam daftar DPO kasus dugaan korupsi Dana bergulir Bantuan Koperasi tahun 2013 senilai kurang lebih 6 miliar.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdhany, saat menggelar jumpa pers bersama awak media disalah satu cafe, Rabu (10/10/2018).
AKP Niki Ramdhany mengungkapkan diduga ada penyalahgunaan dana bergulir KPDB pada salah satu koperasi yakni koperasi KSP Sulbar. Dimana KSP Sulbar ini menyalahgunakan dana pinjaman tersebut.
“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat, maupun beberapa lembaga lainya, ditemukan adanya kerugian yang di taksir kurang lebih 6 miliar. Jadi dana pinjaman KSP tersebut di LPDB senilai 7 miliar di Jakarta melalui perwakilannya yang ada di makassar,”ungkap AKP Niki Ramdhany.
Lanjut Niki Ramdhany usai pihaknya melakukan lidik ditemukan data-data yang valid. Dan berdasarkan data valid tersebut, kami ungkap dan kami dalami hingga di tingkatkan ke penyidikan dalam hal ini kami tetapkan tersangka ada empat (4) orang yang diduga terlibat langsung
“Usai kami tingkatkan akhirnya penyidik menetapkan tiga (3) tersangka dan satu (1) yang kini masuk dalam daftar DPO berinisial (BT), Berdasarkan laporan polisi yang masuk tahun 2017. Sementara untuk ketiga tersangka tersebut berinisial (MA), (RL) dan (BS),”bebernya
Untuk tersangka DPO (BT) tipikor Polres Polman sementara mendalami lagi soal keberadaan tersangka walau di ketahui bahwa yang bersangkutan berada di Papua barat, namun informasi ini masih kita dalami,”Sambungnya.
Disinggung soal peranan ke empat tersangka ini, kembali Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, menjelaskan, tersangka ini dimana untuk peran ke tiga tersangka (MA) menjabat sebagai ketua KSP metro, yang kedua tersangka (RL) menjabat sebagai ketua KSP Sulbar, Sementara tersangka (BS) sebagai sebagai sekertaris KSP Metro Makassar dan yang terakhir Tersangka (BT) yang masuk dalam daftar DPO sebagai sekertaris KSP Sulbar.
“Jadi disini ada dua koperasi, dimana koperasi pertama yakni koperasi metro pusat Makassar bekerjasama dengan KSP Sulbar yang ada di polman,”tambah AKP Niki Ramdhany.
Adapun modus para tersangka ini yang mengelolanya dana pinjaman ini, Kata Niki, dikarenakan peralihan dari koperasi satu ke koperasi lainya itu tidak sesuai dengan Mekanisme yang ada. Dan berdasarkan hasil investigasi kami bahwa cara mekanis pencairan yang di keluarkan tidak sesuai dengan ketentuan alias tidak melalui Rapat RAT.
“Saat ini ketiga tersangka ini belum di lakukan penahanan dikarenakan ketiga tersangka masih koperatif, sementara untuk DPO sendiri tetap akan kami lakukan pencarian. Dikarenakan tersangka DPO ini yang diketahui paling tahu persis bergulirnya dana tersebut,”kuncinya.(PS)