Kasus Kematian Satpam Kejari Palopo, Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka dan 2 DPO

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polres Palopo bergerak cepat dalam menetapkan tersangka atas kematian Abdul Aziz, satpam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Abdul Aziz diduga meninggal dunia akibat tertimpa pagar kantor Kejari Palopo saat aksi demontrasi, Kamis (21/07/2022) sore.

Pejabat baru Kasat reskrim, Iptu Akhmad Risal kepada sejumlah media mengungkapkan, atas kasus kematian tersebut, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka.

“Tersangkanya ada 11 orang, saat ini 9 orang telah dilakukan penahanan di rutan Polres Palopo, sementara 2 orang masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO,” ungkapnya.

Terduga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3, pasal 358, 359 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. (**)