Kasus Jalan Lingkar Barat Mandek,Kajari Palopo : Kita Lanjutkan Setelah Pilkada

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Barat (JLB) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palopo, mulai dipertanyakan publik Kota Palopo.

Kasus tersebut telah menetapkan SP sebagai tersangka dan kemudian mantan Kadis PU Kota Palopo 2016, Nasrun, juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh pihak Kejari.

Namun ditengah perjalanan, kasus tersebut tiba-tiba menghilang. Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Adianto SH MH, menegaskan, dirinya akan tetap melanjutkan kasus tersebut setelah Pilkada.

“Bisa saja kita lanjutkan setelah Pilkada. Kita akan panggil semua pihak-pihak terkait,” kata Adianto, pada Rabu (30/05/2018).

Adianto melanjutkan, selain SP tentu masih ada pihak-pihak lain yang akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Semua pihak yang diduga ikut terlibat melakukan penyelewengan proyek JLB pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terkait dengan tidak ditahanya SP, Adianto menjawab, surat penahanannya belum terbit.

Sementara, Nasrun dalam hal ini mantan Kadis PU Palopo 2016 pemanggilannya beberapa waktu lalu masih sebatas saksi.

Publik Kota Palopo, diminta untuk tetap bersabar. Sebab dirianya berjanji kasus tersebut tetap akan ada cerita selanjutnya.

“Sekali lagi sabar ya, pasti kita akan lanjutkan, mungkin setelah Pilkada,” pungkasnya.

Diketahui, dalam tahun politik 2018 ini pihak penegak hukum baik KPK, Kepolisian serta Kejaksaan dihimbau agar tidak melakukan proses hukum bagi daerah yang sedang melakukan Pilkada.

Sehingga muncul pertanyaan, “Apakah kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Barat (JLB) ada kaitannya dengan Pilwalkot Palopo, sehingga pihak Kejaksaan harus menunggu setelah Pilkada usai ?(AL)