Kasus DPRD Malang,Mendagri : Kasus Serupa Berpotensi Terjadi Diderah Lain

ONLINELUWURAYA.COM,JAKARTA —Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menilai pasca Ditetapkannya 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang , sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang (APBD-P) tahun anggaran 2015 , bisa saja terjadi juga di daerah lain.

” Kasus serupa berpotensi terjadi di daerah lain, salah satunya Sumatera Utara, ” tambah Mendagri, tanpa menyinggung Sulawesi Selatan , dan Sulawesi Barat yang sebelum kasus Kota Malang terungkap , kedua Provinsi di Sulawesi ini sempat diterpa isu hingga unsur pimpin DPRD tertentu hukum.

Demi kelancaran roda pembangunan di Kota Malang, Mendagri Tjahjo Kumolo, bertandang ke KPK, untuk konsultasi kelancaran tersebut.

Dengan menggunakan diskresi untuk memastikan roda pemerintahan daerah Kota Malang berjalan. Dia menyiapkan tiga skenario, dan salah satunya menyerahkan ke gubernur untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan memfasilitasi tingkat dua.

Sementara opsi lainnya, adalah menerbitkan peraturan gubernur, wali kota, atau bupati setelah ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Ketiga opsi tersebut dengan KPK saat ini. Dia berharap lembaga antirasuah itu membantu menentukan opsi terbaik, sehingga roda pemberitahan di Malang, terus berjalan, tanpa terputus diakibatkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Saya keluarkan diskresi saja agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah bisa berjalan,” ujarnya. Keputusan diambil mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sejumlah penggiat mengatakan, dugaan yang terjadi di Kota Malang, dalam mengambil keputusan APBD – Perubahan jasa ketuk Palu, dan pengitupun jasa putusan APBD pokok setiap tahunnya sudah berjalan lama (seragam di Indonesia).

” Hanya saja publik di Kota Malang, lebih pro-aktif bekerjasama dengan KPK terutama mengungkap ketidak jelaskan ‘istilah dana aspirasi setiap ketut palu ” kata penggiat di panggil Bung Nasir, kepada JNN , lewat selulernya , Rabu (5/9/2018) pagi tadi.

Bahkan seorang Anggota DPRD Kabupaten di Sulawesi Selatan yang mintah identitas daerahnya tidak di sebut nama Kabupaten dan namanya, dana aspirasi yang selalu di kejar anggota DPRD sangat rawan.

” Bayangkan dana aspirasi itu saya tidak mau berikan kepada pihak ketiga karena dikerjakan sendiri masih kita temukan permasalahan dalam pertanggunjawabkan apa lagi kalau dikerjakan pihak ketiga, ” kata anggota DPRD saat memberi pandangan terceratnya 41 anggota DPRD Malang, disalah satu warkop Coffee, Rabu (5/9/2018) pagi tadi. (Tempo/JNN/NAS).