ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Tempat Hiburan Malam (THM) di Labombo sudah dua minggu tutup sehingga merugikan para pengusaha dan 400 karyawannya.
Para pengusaha ini menutup THM karena dilarang Kapolres Palopo, menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (Minol) di kawasan lokalisasi THM Labombo dan THM tidak memiliki SIUP-MB.
Pengusaha bersama ratusan karyawan Tempat Hiburan Malam (THM) Labombo mendatangi DPRD Kota Palopo, Senin,(23/10/2017).
Mereka mempertanyakan nasib THM yang sudah ditutup sejak dua pekan lalu.
“Kami kesini untuk mencari solusi dari pelarangan menjual Minol di lokalisasi THM di Labombo. Karena sudah dua pekan ini THM tutup lantaran dilarang jual Minol,” ujar konsultan pendamping Asosiasi Pengusaha THM Kota Palopo, Abd Hakim Jafar.
Abd Hakim Jafar alias kimet, mengatakan, jika ini tidak ada solusi, maka ada sekitar 400 karyawan yang hidupnya akan terkatung-katung.
Sebab mereka menggantungkan hidup mereka di THM. Tempat mencari uang mereka di THM.
Pendamping lainnya, Bayu Rasyid, menambahkan, sebenarnya dulu pernah ada SIUP-MB, namun diduga ada oknum bermain, sehingga SIUP-MB itu dicabut lagi.
Aspirasi mereka diterima komisi III DPRD Palopo, Misbahuddin, Abd Jawad Nurdin, dan Budiman. Juga ada perwakilan Dinas Perdagangan Kota Palopo, Nurpati.
DPRD akan memanggil seluruh pihak terkait untuk mencari solusi.(AL)