ONLINELUWURAYA.COM, MAKASSAR — Gebrakan law enforcement penegakan hukum pajak kembali di gaungkan oleh Kanwil DJP Sulselbartra.
Hal ini terungkap saat berlangsung Media Gathering yang dilaksanakan Kanwil DJP Sulselbartra di Hotel Rinra Makassar, Rabu (12/2/2020).
Pada Media Gathering ini, Kakanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda didampingi sejumlah Kabid, di antaranya Kabid Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Eko Pandoyo Wisnu Bawono, Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Hendrayana Surasantika, Kabag Umum Yuwono Budi Santoso, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Rachmad Auladi, Kabid Keberatan, Banding dan Pengurangan Sugeng Santosa.
Wansepta berharap upaya penegakan hukum pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus untuk memberi efek jera, dimana tahun 2019 lalu setidaknya ada 2 wajib pajak yang di tindaklanjuti ke proses penegakan hukum pajak.
Memasuki tahun 2020 ini pun komitmen tegas penegakan hukum pajak kembali bakal menyasar sejumlah wajib pajak.
Menurut Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Rachmat Auladi mengaku bakal menyasar sejumlah wajib pajak di antaranya kalangan bendaharawan yang diduga tidak setorkan pajak, pengguna faktur fiktif dan wajib pajak penunggak.
Saat ini terdapat 17 wajib pajak yang sudah memasuki tahap proses bukti permulaan, 3 diantaranya berpotensi di tingkatkan ke proses penyidikan dan terancam pidana.
Namun begitu, Rachmat Auladi mengaku mengedepankan langkah persuasif dan langkah langkah pemidanaan adalah langkah paling terakhir.
“Semoga tahun 2020 ini, tidak ada wajib pajak yang sampai harus di pidanakan,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Kakanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda di hadapan kurang lebih 50 wartawan sangat berharap dukungan media untuk menyampaikan informasi pajak kepada masyarakat, termasuk saran, kritik dan masukan, begitupun tak lupa menegaskan jika ada pegawai pajak yang melanggar kode etik, tak segan-segan untuk ditindak. (*)