ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Lima warga Palopo yang diduga kuasai narkoba jenis sabu berhasil di ciduk Satresnarkoba Polres Palopo, Kamis (14/3/2019).
Kelima pelaku diketahui berinisial AS (20) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, AL (38) warga Jalan Sungai Carekang, YY (21) warga Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, HB (20) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Salekoe, FJ (18) warga Jalan Carede, Kelurahan Pontap.
Penangkapan itu berawal dari diringkusnya AS saat akan melakukan transaksi di Jalan Yos Sudarso. Dari tangan AS, polisi mengamankan satu sachet sabu yang tersimpan di bungkus rokok Marlboro hitam.
Dari keterangan AS, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan AL di rumahnya di Jalan Sunga Carekang, Kelurahan Penggoli, sekira pukul 21.00 Wita.
“Al diamankan bersama tiga orang temannya saat melakukan pesta sabu di dalam kamarnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh sachet sabu yang tersimpan dalam bungkusan rokok Sampoerna putih,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Jumat (15/3/2019)
Dari keterangan AL, lanjut Zainuddin, sabu sebanyak tujuh sachet itu milik YY yang saat itu juga berada di dalam kamar AL.
“Kelima pelaku dan barang bukti sabu sebanyak delapan sachet telah kami amankan di Mapolres Palopo untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (*)