ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Jelang Idul Fitri 1441 H, Satnarkoba Polres Palopo berhasil membekuk dua pemuda yang mengantongi Narkotika jenis ganja dan tembakau gorilla, di SPBU Binturu, Jl.A,Djemma Kota Palopo, Selasa (19/5/2020)
Penangkapan ini karena adanya aduan dan laporan warga, sehingga Tim Satuan Narkoba Polres Palopo mendapatkan informasi akan ada pengiriman Paket Narkotika jenis ganja dari Makassar menuju Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin perintahkan langsung tim dan memimpin untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aduan masyarakat.
Tak ayal dua orang terduga berhasil di bekuk di SPBU Binturu dan dilakukan penggeledahan.
Polisi berhasil menemukan Narkotika jenis ganja dan tembakau gorilla, dimana barang haram tersebut terbungkus pada baju kaos, terlilit latban bening.
Akhirnya kedua orang tersebut diamankan bersama barang bukti yang ditemukan dan saat dilakukan interogasi bahwa bersangkutan mengakui bahwa bungkusan tersebut berisikan narkotika jenis ganja yang diperoleh membeli dari SD di Makassar (DPO).
Kedua pelaku tersebut berinisial IB (30) dan AR (25)
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui Kasubbag Humas, Iptu Edi, Selasa (19/5/2020).
Barang bukti yang diamankan berupa baju warna abu – abu di latbang bening yang berisikan 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 19,58 gram, 1 (satu) sachet tembakau gorilla, 1 (satu) bungkus kertas tembakau merek papir warna putih, 1 (satu) unit handphone samsung warna putih dengan nomor GSM 082 395 2XX XXX dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru hitam dengan nomor GSM 082 290 0XX XXX
“Dua orang terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Ruang Satnarkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangannya akan tetap dilakukan penyelidikan lebih lanjut, demi memutus mata rantai penyebaran Narkotika di Kota Palopo,” ungkap Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edi. (*)