ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo berhasil melakukan eksekusi terhadap 148 Kasus Tindak Pidana Umum selama tahun 2024
Hal ini diungkapkan oleh Kasipidum Kejari Palopo Koharudin SH.MH saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/12/2024)
“Untuk penyelesaian Perkara (Kasus) melalui Keadilan Restoratif sebanyak 5 Kasus, untuk Pratut (SPDP) sebanyak 276 Kasus, TUT (sementara proses) sebanyak 160 Kasus dan berhasil di eksekusi hingga Desember ini sebanyak 148 Kasus,” ungkap Kohar
“Kasus Narkotika sebanyak 45 Kasus dan Barang bukti Narkotika paling besar 450 gram yang terdakwanya divonis 16 Tahun,” tambahnya. (AL)
Berikut Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum Kejari Palopo Tahun 2024:
Penganiayaan : 28 Kasus
Pengeroyokan : 29 Kasus
Perzinahan : 5 kasus
Perjudian : 2 Kasus
Pengancaman : 4 Kasus
Penggelapan : 26 Kasus
Migas : 4 Kasus
Solar (BBM) : 2 Kasus
Lakalantas : 0 Kasus
Data diatas diperoleh langsung dari Tindak Pidana Umum Kejari Palopo per 13 Desember 2024