Kado Istimewa di HUT Bhayangkara, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polisi

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Zainuddin berhasil mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jl. Peda – peda Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, Selasa (30/6/2020)

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial R alias Robi Bin Arifin (24) warga Jl. Andi Tadda, Kel.Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Rabu (1/7/2020)

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dgn berat 0,60 gram, 1 (satu) unit handphone merek, uang Tunai sebanyak Rp.100.000,-,” ungkap Kasat Narkoba.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku tersebut bahwa sabu diperoleh dari I dengan harga Rp. 400.000,-

Hasil pengembangan kasus, I alias Basri (26) berhasil diciduk di Jl. Andi Tadda Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo bersama barang bukti 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening sabu berat 3,22 gram, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp.3.750.000,-

Sedangkan barang haram tersebut diperoleh dari AB (DPO) warga Jl. Yos Sudarso Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo dengan cara membeli seharga Rp. 2.500.000 –

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku tersebut diatas akan diterapan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara atau denda maksimal 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) dan denda minimal 1.000.000.000,- (satu milyar), ” kunci AKP Zainuddin. (AL)