ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO – Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Anshar Dachri, mengklarifikasi issu pembangunan talud atau bronjong di salah satu titik di Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Proyek tahun anggaran 2019 melalui Dinas PUPR itu disoroti pihak legislatif dalam rapat dalam rapat pembahasan LKPj Wali Kota Palopo TA 2019 di DPRD Palopo pada Kamis, 28 Mei 2020.
Rapat digelar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palopo dengan DPRD setempat.
Anshar menjelaskan paket pembangunan bronjong di Kelurahan Lebang itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019.
Ia meluruskan bahwa proyek itu tidak fiktif. Menurutnya, suatu pekerjaan dikatakan fiktif jika tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan, sebutnya, Jumat (29/5/2020).
Ditegaskan bahwa paket bronjong itu memang tidak dilaksanakan atau tidak dikerjakan dan tidak pernah dilakukan pembayaran kepada rekanan manapun.
Pembayaran biaya pekerjaan kepada rekanan bisa dilakukan setelah dilampirkan laporan dan bukti hasil pekerjaan. Kalau tidak maka tidak akan dibayarkan.
“Itu persyaratan dokumen untuk pembayaran suatu kegiatan. Dan jika lengkap dan ditandatangani konsultan pengawas, PPK, PPTK, PjPHP, PA dan selanjutnya terbit SP2D, jika dokumen dan bukti2 pendukung lainya lengkap ,” urainya.
Faktanya, laporan foto 0, foto 50 persen, foto 100 persen dan SP2D itu tidak pernah ada. “Artinya tidak terbayarkan sama sekali atau nol rupiah,” tambahnya.
Dipaparkan, proyek bronjong itu tidak terbayar dan dilaksanakan karena kondisi di lapangan. Setelah penandantanganan kontrak, akses menuju lokasi pekerjaan itu ternyata tidak ada.
Baik untuk lansiran, material termasuk alat. Olehnya, Dinas PUPR Palopo menegaskan bahwa TA. 2019 tidak ada proyek fiktif, termasuk proyek pembangunan bronjong di lebang.
“Jadi, kesepakatan antara PPK dan penyedia, pekerjaan ini kami batalkan karena tidak didukung kondisi sekitarnya (medan) yang ada disitu,” terangnya. (Ad)