ONLINELUWURAYA.CO, TANA TORAJA— Kepala Lembang Palesan, Kecamatan Rembon, Sukarsan Barapadang, di periksa oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja, lantaran judi sabung ayam yang berlangsung di wilayahnya, Sabtu (06/02/2021).
Selain dari Kalem Palesan, Penanggung Jawab Acara adat rambu solo yang bertempat di kolean, dusun sese salu selatan, Lembang Palesan, Marthen Luther Taula’bi, ikut diperiksa juga, lantaran di lokasi acara Rambu solo tersebut di duga telah berlangsung judi sabung ayam togelbig.
Hal ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang berlangsungnya judi sabung ayam di Palesan, Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Bripka Alvian, bergerak ke TKP.
Di TKP, Tim Resmob tidak menemukan pelaku, lantaran para pelaku telah terlebih dahulu meninggalkan lokasi.Tim Resmob hanya menemukan tanda tanda bekas perjudian sabung ayam, berupa bercak darah ayam, dan bulu ayam yang sudah diadu.
Penyelidikan Tim Resmob di lokasi, menemukan informasi bahwa memang benar di lokasi tersebut telah berlangsung judi sabung ayam sebanyak 3 kali aduan.
Sehubungan dengan adanya praktek judi sabung ayam yang berlokasi di acara adat rambu solo ini, Resmob Sat Reskrim pun melakukan pemanggilan terhadap Kepala Lembang Palesan, Sukarsan Barapadang, dan penanggung jawab acara adat, Marthen Luther Taula’bi, untuk di mintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan, SH, yang di konfirmasi, membenarkan perihal di lakukannya pemanggilan dari kepala Lembang Palesan dan Penanggung Jawab Acara adat di Palesan.
” Iya benar, atas kejadian judi sabung ayam tersebut, kami lakukan pemanggilan terhadap kepala Lembang Palesan dan Penanggung Jawab Acara adat, ini dilakukan sebagai langkah penegakan himbauan Kapolres Tana Toraja tentang Larangan Judi Sabung Ayam, Judi Tedong Silaga dan Judi bentuk lainnya, ” ungkap Jon Paerunan SH, membenarkan.
Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perjudian yang ditemukan.
” Tidak ada ruang dan toleransi bagi setiap bentuk perjudian, judi sabung ayam, judi silaga tedong, atau pun bentuknya lain, akan kita tindak dengan tegas,” kata Sarly Sollu.
Tidak main – main, Sarly Sollu katakan akan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku perjudian, ” Jika masih ditemukan lagi perjudian, selain akan dikenakan pasal 303 KUHP, para pelaku akan dijerat juga dengan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan bagi aparat pemerintah setempat yang mengetahui adanya judi sabung ayam di wilayahnya namun tidak melaporkannya ke pihak kepolisian, akan dijerat dengan pasal 55 – 56 KUHP “jelas Sarly Sollu
Sehubungan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap kepala lembang Palesan dan Penanggung jawab kegiatan acara adat, Sarly Sollu memberikan penjelasan.
” Kepala Lembang, bahkan lurah atau pun camat, akan kami periksa juga jika di wilayahnya terjadi perjudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masyarakatnya yang berjudi,
karena perbuatan judi merupakan penyakit sosial masyarakat dimana pemerintah setempat juga harus memberikan pembinaan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, ” beber Sarly Sollu.
Di akhir keterangannya, Kapolres Tana Toraja, AKBP. Sarly Sollu, SIK MH, menghimbau segenap masyarakat Tana Toraja untuk menghentikan segala bentuk perjudian.
” Kepada segenap masyarakat Tana Toraja, yang masih ada niat untuk melakukan judi sabung ayam, judi silaga tedong, ataupun Judi lainnya, saya himbau Untuk BERHENTI, saya tegaskan kembali untuk BERHENTI, tidak akan ada ruang dan toleransi bagi perjudian, saya ingatkan, kondisi saat ini kita masih menghadapi masa pandemi covid-19, yang sangat diperlukan saat ini adalah kesadaran dan kepedulian kita bersama menerapkan Protokol Kesehatan 5M guna memutus mata rantai penyebaran covid -19, marilah kita bersama-sama prihatin di masa pandemi wabah covid ini,” imbau Kapolres. (HMS/*)