ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual sabu di sekitar pasar sentral Suli, Kabupaten Luwu, Sulsel, Kamis (19/11/20200
Pelaku berinisial Z (32) berprofesi sebagai pedagang di pasar Suli
Polisi menyita satu sachet sabu yang dibungkus dengan kertas foil rokok
“Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang bungkusan yang diduga sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, Jumat (20/11/2020).
Polisi juga melakukan penggeledahan di dalam toko milik pelaku dan kembali berhasil menemukan barang terlarang itu.
“Dari keterangan pelaku, barang haram itu diperoleh dari seorang yang berdomisili di Kabupaten Wajo,” terangnya.
Pelaku, lanjut Rafli, dan barang bukti sabu dengan berat 0,46 gram telah diamankan di Mapolres Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut. (**)