Jual Sabu di Palopo, Dua Pria Warga Bassiang Diringkus Polisi

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil meringkus dua warga Bassiang Luwu yang menjual sabu di Palopo.

Kedua pria itu diamankan polisi di Jalan Yogi S Memet, Kelurahan Songka, Kota Palopo, Minggu (9/4/2023) siang.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial SY (35) dan AM (37).

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah saset sabu dan uang tunai hasil jual sabu.

Kasat Narkoba Polres Palopo  AKP Firman melalui Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, kedua pelaku baru sebulan ini menjual sabu.

“Pengakuan pelaku, dirinya baru sebulan ini jual sabu. Kegiatan itu dia jalankan di daerahnya,” jelas AKP Supriadi.

“Tapi karena ada orderan di Palopo, mereka akhirnya ke Palopo dan akhirnya bisa kami ciduk,” sambungnya.

Selain dua orang pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain helm putih, tiga saset diduga sabu, HP, dua plastik kosong dan uang Rp 700 ribu.

Kasi Humas Polres Palopo menjelaskan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Palopo.

Kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh Satnarkoba Polres Palopo.

“Dari keterangan keduanya, mereka mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial M,” jelasnya.

“Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan terhadap pemasok barang haram itu kepada keduanya,” lanjutnya.

“Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Yo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)