ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo mengimbau KPU Kota Palopo dan Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Palopo untuk membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang.
Pembersihan APK ini diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif.
Khaerana,SE.MM selaku Ketua Bawaslu Kota Palopo mengatakan imbauan penertiban APK tersebut telah dikirimkan ke Pasangan calon dan KPU Kota Palopo dengan Nomor surat 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025,19 Mei 2025.
Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kota Palopo Ardiansah indra Panca Putra.S.IP mengatakan pembersihan APK sudah diatur dengan jelas dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
‘Disebutkan pasal 66 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara,” Senin (19/5/2025)
Hal ini diperjelas lagi dalam PKPU 13 pasal 28 ayat (5) yakni, Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan palingĀ lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari Pemungutan Suara,” ungkap Ardiansah sapaan akrabnya
Ia juga menjelaskan pada PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5) ‘KPU Provinsi/KPU Kab/Kota melakukan pembersihan alat peraga kampanye dengan berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota. (**)