ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Sejak Januari 2024, Satres Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap 10 Kasus penyalahgunaan Naroktika.
Hal itu diungkapkan Kapolres Luwu Utara AKBP Muh.Husni Ramli, saat menggelar Jumpa Pers di depan Kantor Satreskrim Polres Luwu Utra, Senin (29/1/2024) lalu
“Sejak Januari 2024, Satres Narkoba ungkap 10 Kasus penyalahgunaan Narkotika, dengan barang bukti (BB) Sabu kurang lebih 60 gram. Dari 10 kasus, tersangka semuanya adalah laki-laki,” kata AKBP Muh.Husni Ramli.
Kapolres menjekaskan bahwa adapun yang ia rilis yakni LP nomor 9 kejadiannya diperwakilan Bus, kelurahan Baliase, kecamatan Masamba dan LP nomor 10, kejadiannya di jalan Simpurusiang, kelurahan Bone Tua, kecamatan Masamba.
“LP nomor 9 tersangka AP (23) memiliki Sabu sebanyak Satu Sachet dengan berat 50,2 gram dan BB lainnya, dan AP diduga kurir jaringan antar kabupaten yang juga berprofesi sebagai pengamen,” ucap AKBP Muh.Husni Ramli yang didampingi Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Jayadi
“Sementara LP nomor10 SN (43) memiliki Sabu sebanyak 5 sachet dengan berat 1,43 gram yang diperoleh dari Morowali untuk dibawa ke Palopo,” sambungnya.
Tersangka AP telah diamankan di Mapolres untuk pengembangan penyelidikan dan disangkakan dengan pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman paking singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar.
Sementara tersangka SN disangkakan dengan pasal 114 (1), 112 (1), danb127 (1a) ancaman hukuman Lima dan 12 tahun penjara, dengan denda Satu miliar. (*)