Jangka Waktu 3 Hari,KPU Palopo Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Panwaslu

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Massa pasangan HM Judas Amir-H Rahmat Masri Bandaso (JUARA),mengepung Kantor Panwaslu Palopo untuk menyampaikan tuntutannya, Rabu (18/4/2018)sore.

Master Campaign JUARA, Haerul Salim, meminta ketua panwaslu meralat atau mengklarifikasi rekomendasinya yang dinilai kubu JUARA bersifat prematur, karena alat bukti saksi yang dikumpulkan terkesan secara tersembunyi dilakukan dan pihaknya menganggap bahwa rekomendasi panwas tersebut ilegal.

“Panwaslu mengeluarkan surat rekomendasi tidak paripurna, karena hanya diputuskan berdua. Salah-satu anggota komisionernya tengah berada di Kemendagri, Jakarta untuk konsultasi, sehingga mereka melakukan video call untuk membuat surat keputusan rekomendasi ke KPU. Pihak KPU telah menolak surat rekomendasi itu, karena salah-satu salinannya secara redaksi salah,” kunci Haerul Salim.

Usai terima tuntutan aspirasi dari massa Juara, Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal SH, langsung menggelar jumpa pers di kantor Panwaslu Kota Palopo,Jl.Anggrek,Kecamatan Wara,Kota Palopo,Sulsel,Rabu (18/4/2018)

Syafruddin Djalal menganggap mutasi yang dilakukan HM Judas Amir dianggap melanggar pasal 71 ayat 2 UU No: 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Fakta yang terungkap, terjadi pergantian pejabat di sejumlah SKPD. Saya sebutkan salah-satunya, ada bidan dipindahkan dari puskesmas menjadi staf di puskesmas lain, padahal puksesmas adalah UPTD, sehingga terjadi pergantian pejabat atau fungsional tanpa izin dari menteri,” jelas Syafruddin Djalal.

Lanjut dikatakan Syafruddin Djalal, surat rekomendasi meminta KPU melakukan pembatalan pencalonan (diskualifikasi, red) HM Judas Amir sebagai calon walikota, telah diserahkan siang tadi. Rekomendasi itu bersifat final dan mengikat yang harus diputuskan KPU dalam kurun waktu tiga hari setelah rekomendasi panwaslu dikeluarkan.

Terkait keputusan panwaslu, Ketua Tim Sahabatan Judas Amir (JA), Mustahir Sidu, mempertanyakan surat rekomendasi yang dikeluarkan panwaslu yang menurutnya banyak kejanggalan.

“Kejanggalannya, surat dikeluarkan disaat Panwaslu Palopo masih berkonsultasi dengan Kemendagri di Jakarta. Sampai hari ini, hasil konsultasi Kemendagri belum ada, tetapi panwaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani ketuanya.

Kemendagri masih memanggil berbagai pihak terkait aduan mutasi yang diduga dilakukan HM Judas Amir. Termasuk, panwaslu sendiri masih berkonsultasi dengan kemendagri dan hasilnya belum ada, tiba-tiba rekomendasi panwaslu ke KPU sudah dikeluarkan.

“Kami menduga, surat panwaslu itu dikeluarkan tanpa melalui rapat pleno Panwaslu. Anehnya lagi, surat itu langsung menyebar luas di tengah masyarakat terutama di media sosial bahwa HM Judas Amir didiskualifikasi padahal dalam suratnya tidak ada kata didiskualifikasi,” cetus Tato–, sapaan akrab Mustahir Sidu.

Sementara itu Ketua KPU Palopo Haedar Djidar yang dihubungi Onlineluwuraya.Com via WA ,Rabu (18/4/2018)malam, mengatakan KPU masih sementara konsultasi ke tingkat atas

“Kami masih sementara meminta pandangan dan arahan secara berjenjang dari KPU Provinsi sampai dengan KPU RI baru kami mengambil sikap,”kata Haedar

Untuk jadwal pleno hasil rekomendasi dari Panwaslu Palopo akan di tindak lanjuti KPU dalam tiga hari sejak diterimanya surat tersebut

“Terkait jadwal pleno, sementara juga dibicarakan ditingkatan komisioner, yang pasti kami akan tindak lanjuti dalam jangka waktu 3 hari,”lanjut Haedar.

Terlihat pengamanan super ketat yang dilakukan oleh pihak  Polri-TNI  saat mengawal aksi demo yang dilakukan oleh massa Juara.(TIM)