Jambret di Tiga Lokasi Berbeda, Warga Sabbamparu Dibekuk Polsek Wara

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO —  Pelaku pencurian dan kekerasan (curas) di tiga tempat berbeda berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo, Senin (10/12/2018) pukul 22.30 Wita.

Pelaku dengan inisial, IN (20) warga Kelurahan Sabbamparu. Kecamatan Wara Utara dibekuk atas dasar laporan polisi Nomor : LPB / 70 /VII / 2018 / SPKT, Tanggal 27 Agustus 2018, b. SP-kap /45 / XI / 2018 / Reskrim tanggal 10 Desember 2018.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan tersangka adalah pelaku penjambretan di Jalan To Ciung.

“Tersangka pelaku penjambretan terhadap Ingrid di Jalan To Ciung pada 27 Agustus 2018 lalu,” ungkap Akbar, Selasa (11/12/2018).

Saat korban, (Ingrid, red) di depan masjid Jalan To Ciung, tiba-tiba dari arah belakang tersangka menarik tas korban hingga terjatuh.

Tersangka berhasil mengambil tas korban berisi handphone type ViVO 1724, ATM Bank Mandiri, ATM Bank Danamon, KTP, SIM C, dan STNK DD 2738 FQ.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.3 juta,” ungkap perwira satu balok di pundak itu.

Tersangka mengakui penjambretan di tiga tempat berbeda, yakni di Jalan Nyiur, Jalan Malaja dan Jalan To Ciung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan handphone VIVO Y71 warna gold. (**)