ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Satresnarkoba Polres Palopo berhasil membekuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten Luwu Utara, berinisial AK (38) di Jl Batu Putih, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2019) dini hari.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam saset sabu-sabu dengan berat 5,32 gram, uang tunai Rp 600 ribu, satu sachet kosong plastik bening besar dan satu unit handphone merek Mito
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan dari warga. Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya bergegas menuju lokasi yang diduga akan digunakan untuk transaksi sabu.
“Lokasi dirumahnya. Kita kesana mengintai, saat terjadi hal yang mencurigakan langsung kami ringkus,” ungkapnya.
Saat diinterogasi oleh polisi pelaku mengaku sebagian sabu telah dijual kepada beberapa pelanggan. Sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki inisial T yang saat ini masih buron.
“Kita masih mengejar DPO. Sabu ini berasal dari temannya yang lain,” tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolres Kota Palopo, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (AL)