ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Dengan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau pulau kecil menjadi Perda pada 12 februari lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) kini tak memiliki kendala untuk memanfaatkan pesisir termasuk Program Jalan Sampoddo-lemo yang selama ini terkendala oleh aturan.
Demikian dikatakan Anggora DPRD Provins Sulawesi Selatan (Sulsel) Irwan Hamid, yang selama ini aktif mengawal perubahan Ranperda tersebut menjadi perda
” Semoga dengan disahkannya menjadi Perda, Kota Palopo sudah tidak mengalami kendala untuk pemanfaatan pesisir,” jelasnya, Selasa (27/2/2019).
Selain itu, Politisi dari partai PKB yang bertindak sebagai Pansus mengucapkan terimah kasih kepada semua golongan yang telah mendukung dalam terwujudnya perubahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil menjadi Perda.
“Saya selaku anggota pansus sangat mengapresiasi Kadis Perikanan dan Kelautan Kota Palopo,” ungkapnya
Terpisah, Selaras dengan Irwan Hamid, Kadis Perikanan dan Kelautan Kota Palopo Ilham Hamid juga mengucapkan rasa terimah kasih kepada anggota pansus yang telah berjuang sehingga ditetapkan menjadi Perda.
Sekedar diketahui Dari 11 anggota DPRD Dapil XI Sulsel yang meliputi Wilayah Kabupaten Luwu , Kota Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur ada 3 Anggota DPRD yang masuk dalam Pansus yakni Irwan Hamid, Husmaruddin dan Andi Jahida Ilyas .(**)