ONLINELUWURAYA CO, PALOPO —- Salah satu pengusaha muda di Kota Palopo bernama Andri Iksan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Makassar beberaalpa bulan lalu lantaran merek dagang (usaha) di caplok orang lain.
Merek dagang tersebut dikenal dengan sebutan AF Store
Setelah beberapa bulan bergulir gugatanya di Pengadilan Niaga Makassar akhirnya dimenangkan oleh Penggugat Andri Iksan.
Untuk diketahui tergugat bernama Aprisal.
Dalam putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Mks, Pengadilan Niaga Makassar menyatakan tergugat terbukti menggunakan nama dan logo yang mengandung pokok persamaan dengan merek milik penggugat.
Penggugat Andri Iksan yang didampingi Kuasa Hukum Andri, Lukman S Wahid, menyebut perkara ini menjadi contoh nyata bahwa konflik merek bisa dibuktikan secara hukum. Ia menilai penting untuk masyarakat memahami bahwa perlindungan merek bukan sekadar administratif, tapi bisa diuji secara faktual di pengadilan.
“Bagi saya perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa ternyata ada merek yang sama yang bisa difaktualkan di pengadilan, itu intinya,” kata Lukman saat menggelar Konferensi Pers di salah satu Cafe di Kota Palopo, Senin (14/7/2025) malam.
Menurutnya, pihaknya telah menghadirkan seluruh dokumen dan bukti terkait kepemilikan awal, termasuk dampak kerugian yang dialami kliennya akibat kemiripan merek dengan pihak lain.
“Kami juga menghadirkan semua bukti yang berkaitan dengan yang lama, karena ada kerugian yang cukup besar di situ,” tegasnya.
Lukman menjelaskan bahwa inti dari perkara ini adalah adanya kemiripan nama dan logo antara dua toko handphone yang beroperasi di Palopo. Meski tidak sama persis, ia menegaskan Undang-undang sudah mengatur larangan terhadap persamaan pokok dalam merek dagang.
“Ini perkara lahir dari adanya merek dalam nama tokohnya sama, kemudian logonya sama. Tidak sama betul, tapi UU itu melarang ada merek dagang yang mempunyai pokok persamaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, promosi yang dilakukan oleh kliennya justru sering disalahartikan dan dinikmati oleh toko lain yang menggunakan nama serupa. Hal itu menjadi salah satu dasar kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Sering kita juga promosi, tapi yang menikmati justru toko lain. Ada klaim di toko sana, tapi klaim juga di sini. Makanya kami putuskan untuk bawa ke pengadilan,” ujarnya.
Lukman S Wahid, menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam memilih merek dagang.
“Ini pelajaran bagi masyarakat juga, jangan membuat merek dagang yang sama karena itu akan berimplikasi pada hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan pencoretan merek tergugat dari daftar resmi, menghentikan penggunaan nama dan logo serupa, serta membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta dan biaya perkara Rp351 ribu.
Merek Dagang AF Store Terdaftar di HAKI Sejak 2023
Pemegang resmi merek dagang AF Store, Andri Iksan mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2023 AF Store yang merupakan merek dagang miliknya sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat Merek dari Dirjen Kekayaan Intelektual dan Merek (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.

“Sejak Oktober 2023 kami telah mendapatkan Sertifikat Merek AF Store dan sudah dipatenkan dari HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkap Andri kepada media ini.

Sekadar diketahui AF Store ini bergerak dibidang usaha Jual Beli (HP) iPhone yang terletak di Jalan Andi Djemma No.40 Kota Palopo, Sulawesi Selatan
Dari informasi yang diterima hingga berita ini dimuat pihak tergugat tidak melakukan Kasasi terhadap gugatan tersebut sehingga dengan sendirinya Amar putusan yang dibacakan Hakim Pengadilan Niaga Makassar dengan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Mks beberapa waktu lalu menjadi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
(AL/*)
Lewati ke konten







