ONLINELUWURAYA.COM,MASAMBA — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, tegas mengatakan bahwa ada sanksi bagi pejabat di Luwu Utara yang tidak melaporkan dan menyerahkan e-Filling Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).
“Semua wajib e-LHKPN yang belum menyelesaikan laporannya, maka kita evaluasi jabatannya. Sanksi yang lain adalah jika sampai Februari belum juga masuk laporannya, maka TPP-nya kita pending,” tegas Indah dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi Tata Cara Pengisian LHKPN, Rabu (31/1/2018), di Aula La Galigo Kantor Bupati.
Seperti yang disampaikan Bupati di hadapan Tim Direktorat PP LHKPN Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) bahwa pada 2018 seluruh pejabat diwajibkan menyerahkan dan memasukkan laporan e-LHKPN paling lambat akhir Februari 2018.
“Terkait e-LHKPN 2018, saya minta akhir Februari sudah masuk semua. Bahkan tahap pertama, untuk 310 wajib e-LHKPN, dua minggu setelah sosialisasi ini sudah memasukkan datanya. Jadi setelah ini, dua minggu waktu yang kita berikan untuk segera memasukkan datanya,” tegas Bupati perempuan pertama di Sulsel itu.
Indah juga mengajak pejabat untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena menurutnya, LHKPN adalah salah satu wujud keterbukaan informasi.
“Semua kita ini wajib menyampaikan dan wajib mempertanggungjawabkan. UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas menyebutkan apa-apa yang wajib kita publikasikan, dan salah satunya adalah e-LHKPN. Ini wujud akuntabilitas kita sebagai penyelenggara negara yang wajib e-LHKPN,” terangnya.(AY)