Ini Pernyataan Resmi PT Masmindo Dwi Area Terkait Unjuk Rasa dan Kebijakan Rasionalisasi Karyawan

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — PT Masmindo Dwi Area (MDA) prihatin atas insiden yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di Pos 6, Site Camp MDA, Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, pada Kamis, 26 September 2024

Unjuk rasa ini merupakan rangkaian aksi yang juga terjadi di Kantor DPRD dan Polres Luwu, serta Kantor Perwakilan MDA di Belopa, pada Selasa (26/9). Rangkaian aksi disinyalir sudah mengarah pada kerusuhan dan tindakan anarkis, dan telah menimbulkan korban luka seorang karyawan MDA.

MDA perlu menegaskan kembali bahwa seluruh kegiatan Perusahaan dilakukan berdasarkan undang-undang, hukum, dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. MDA adalah pemegang Kontrak Karya, yang dalam pelaksanaannya senantiasa mengacu kepada UndangUndang Minerba, PP No. 96 tahun 2021, dan seluruh peraturan terkait lainnya, termasuk persetujuan Pemerintah terhadap rencana kegiatan yang tertuang dalam RKAB Perusahaan 2024-2026. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat berkepentingan dengan kepastian investasi di daerah ini. Karena lancarnya investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, MDA sedang melakukan investigasi internal yang hasil akhirnya akan disampaikan secara terbuka. Terkait tuduhan penyerobotan lahan dalam kegiatan land clearing di Dusun Nase, Desa Ranteballa, yang memicu rangkaian aksi tersebut, MDA menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. MDA berharap fakta-fakta sebenarnya bisa terungkap. Untuk itu MDA mengimbau semua pihak bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

Kebijakan Rasionalisasi Karyawan

Saat ini MDA sedang menghadapi dua tantangan operasional, yaitu: pertama, kegiatan pemulihan pasca bencana banjir dan longsor Mei 2024 lalu, dan kedua, proses pembebasan lahan yang masih menghadapi beberapa kendala, seperti saling klaim di antara para pemilik lahan dan pengajuan harga yang jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh KJPP. Kondisi ini berdampak pada mundurnya target operasional MDA dan semakin tertundanya realisasi investasi di Kabupaten Luwu.

Untuk itu, kebijakan rasionalisasi karyawan dilakukan sehingga kegiatan investasi Perusahaan di Kabupaten Luwu tetap berjalan dengan baik. MDA memahami bahwa program rasionalisasi Perusahaan berdampak pada beberapa karyawan yang masa kontraknya telah habis dan tidak diperpanjang.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Luwu, melainkan juga di kantor pusat Jakarta. Dalam hal ini, perusahaan akan tetap memperhatikan para karyawan yang menerima Pengakhiran Masa Kerja bagi yang berstatus karyawan kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja untuk karyawan permanen.

MDA akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan rekanan yang beroperasi
di proyek Awak Mas, yang membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan dan pengalaman yang sesuai dengan kualifikasi yang telah diberikan MDA kepada karyawannya. Dengan demikian, para karyawan yang masa kontraknya telah berakhir akan mendapat prioritas untuk mengikuti tes penerimaan karyawan di perusahaan rekanan tersebut.

Selain itu, Perusahaan juga bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan keterampilan karyawan yang menerima pengakhiran masa kerja dan pemutusan hubungan kerja. MDA akan melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang UMKM, BUMDes, koperasi, pemberdayaan ekonomi, pertanian kopi, peternakan kambing, dan kegiatan lainnya, yang dapat menjadi pilihan bagi karyawan yang berminat dalam berwiraswasta. Jika programprogram ini berkembang, akan terbuka peluang kerja bagi para karyawan yang tidak lagi bekerja di MDA dan juga masyarakat sekitar.

Corporate Communications Head MDA Diana Yultiara Djafar menyampaikan, “Kami sangat menghargai dukungan masyarakat dan semua pemangku kepentingan di wilayah operasional MDA. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik dengan Pemerintah dan masyarakat, termasuk dengan karyawan yang terdampak rasionalisasi. Kami berharap semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat setempat, dapat terus mendukung langkah kami untuk menuju keberhasilan bersama.

PT Masmindo Dwi Area tetap optimis bahwa dengan dukungan semua pihak, perusahaan dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan perekonomian Kabupaten Luwu, serta memastikan keberlanjutan investasi di masa mendatang.

MDA Klarifikasi Tuduhan Penyerobotan Lahan, Ungkap Fakta Sebenarnya

Sehubungan dengan video dan berita yang beredar mengenai tuduhan bahwa PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah melakukan penyerobotan lahan penggarap di wilayah kontrak karya MDA di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, manajemen MDA perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta sebenarnya.

Perlu diketahui bahwa lahan yang dimaksud adalah lahan konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku.

Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar.

MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA.

Sejak tahun 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan yang cukup panjang, dimulai dari sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh dan Lahan, hingga Kajian Penilaian Harga Pasaran Tanam Tumbuh, Lahan, dan Bangunan yang dilakukan oleh Penilai Independen KJPP RAB, serta negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan penggarap.

Pada 2023, MDA juga mengadakan Komunikasi Publik untuk memaparkan rencana kegiatan operasional produksi. Upaya negosiasi dan mediasi terkait kompensasi lahan terus dilakukan di tahun itu dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten namun masih menemui kebuntuan.

Memasuki tahun 2024, MDA melakukan kajian ulang terhadap Penilaian Harga Pasaran Tanam Tumbuh, Lahan, dan Bangunan bersama Penilai Independen KJPP RAB. Di awal tahun ini juga MDA kembali melakukan sosialisasi dan mediasi namun tidak membuahkan hasil. Bahkan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pemanggilan kepada penggarap dan pemilik lahan, namun lagi-lagi menemui kebuntuan.

Dari hasil ini, MDA kemudian mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan yang tersisa, sekitar 300 hektar dari total seluas 1.100 hektar lahan yang sudah dibebaskan.

MDA telah menawarkan ganti rugi dengan jumlah yang lebih tinggi dari nilai yang didasarkan pada riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh serta harga wajar, dengan angka maksimal yakni Rp 700 juta per hektar.

Ini merupakan sebuah nilai yang sangat tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan hasil riset Celebes Research Centre.

MDA menghormati hak-hak masyarakat dan menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana ganti rugi di Bank Mandiri Cabang Belopa. Langkah ini diambil untuk memastikan kompensasi yang sesuai dengan KJPP atau angka mediasi terakhir tetap berjalan dan bisa dilanjutkan oleh pihak yang terdampak.

MDA telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil, melalui berbagai negosiasi dan mediasi sejak tahun 2022, namun perbedaan dalam harga terus menjadi hambatan yang menghalangi tercapainya kesepakatan.

Selain itu, akibat kebuntuan ini, rencana produksi MDA tertunda selama bertahun-tahun, sementara biaya operasional terus berjalan. Penundaan ini tidak hanya berdampak pada perusahaan yang kemudian mau tidak mau pada tahun 2024 ini harus mulai melakukan langkah pengurangan pegawai, tetapi juga menunda potensi  pemasukan pendapatan yang seharusnya diperoleh negara, pemerintah daerah dan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh masyarakat Luwu apabila MDA dapat merealisasikan rencana kerjanya yang telah disetujui oleh ESDM.

Namun demikian, MDA tetap memegang teguh komitmennya kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang telah mendukung proyek ini. MDA memahami bahwa masyarakat setempat menantikan segera beroperasinya tambang emas ini, karena manfaatnya yang besar bagi masyarakat luas, baik dalam bentuk lapangan kerja, peningkatan ekonomi lokal, maupun pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Mempertimbangkan isu dan berita yang berkembang, MDA akan melakukan investigasi lebih lanjut dan evaluasi menyeluruh. Sambil memastikan bahwa semua giat land clearing hanya dilakukan di lahan garapan yang sudah mencapai kesepakatan.

Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar menyampaikan, pihaknya memahami bahwa setiap proses perubahan selalu melibatkan tantangan. Manajemen MDA berupaya agar semua pihak mendapatkan hak yang adil dan setara sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami senantiasa  menjalin komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar, guna memastikan proyek ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).

MDA berharap bahwa masyarakat dapat memahami bahwa segala upaya yang dilakukan perusahaan selalu mengedepankan hukum dan kepentingan bersama, dan mengajak seluruh pihak untuk melihat masalah ini secara jernih dan komprehensif. (Rls/*)