ONLINELUWURAYA.COM, JAKARTA —Puluhan Masa Aksi Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta kembali mendatangi KPK RI dan Mabes Polri mempertanyakan progres penanganan 2 (dua) Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan beberapa bulan lalu, Jum’at (23/8/2019).
2 (Dua) kasus tersebut menurut Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dana Pemeliharaan sekolah yang sebelumnya telah menetap beberapa orang tersangka diantaranya, Mantan Sekda Kab. Konawe, Ridwan Lamaroa, Mantan Plt. Kadis Diknas Konawe, Jumrij Pagala dan Mantan Bendahara Diknas Konawe, Gunawan dengan kerugian berkisar 4.8 M.
Kemudiaan Dugaan manipulasi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Pembentukan dan Pendefitifan Desa, Dimana terdapat Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan Desa yang tidak pernah dibahas dan disahkan oleh DPRD Konawe tetapi menjadi payung hukum bagi 56 Desa tersebut, parahnya menurut Ikram perda tersebut diduga menjadi rujukan pengusulan desa penerima Dana Desa kepada pemerintah pusat.
“Pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dana Pemeliharaan sekolah yang sebelumnya telah menetapkan beberapa orang tersangka dengan kerugian sekitar 4.8 Milyar. Kedua, Dugaan manipulasi Perda Konawe tentang Pembentukan dan Pendefitifan Desa, Dimana terdapat Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan Desa yang tidak pernah dibahas dan disahkan oleh DPRD Konawe tetapi menjadi payung hukum bagi 56 Desa tersebut, parahnya perda tersebut diduga menjadi rujukan pengusulan desa penerima Dana Desa kepada pemerintah pusat, dua persoalan ini kuat dugaan kami melibatkan bupati Konawe, Wakil Bupati Konawe dan Ketua DPRD Konawe,” urainya.
Selain mempertanyakan laporan mereka, IMIK Jakarta juga meminta KPK RI dan Mabes Polri untuk mengambil alih secara total penanganan kedua Kasus tersebut karena menurutnya penanganan kasus yang dilakukan oleh polres Konawe dan polda Sultra stagnan dan belum membuahkan hasil. Selain itu ia menilai jumlah kerugian dan keterbatasan sumber daya Polres Konawe dan polda Sultra telah layak menjadi pertimbangan KPK RI dan Mabes Polri untuk mengambil alih kasus tersebut.
“Kami meminta KPK RI dan Mabes Polri untuk mengambil alih secara total penanganan kedua Kasus tersebut karena penanganan kasus yang dilakukan oleh polres Konawe dan polda Sultra stagnan dan belum membuahkan hasil. Selain itu pertimbangannya adalah jumlah kerugian dan keterbatasan sumber daya Polres Konawe dan polda Sultra telah layak menjadi untuk diambil alih oleh KPK RI dan Mabes Polri,” tambahnya.
Saat menerima masa aksi Staf Dumas KPK RI, Alfieta Nur Baroroh mengemukakan bahwa pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas supervisi kedua kasus tersebut untuk ditangani KPK RI.
“Iya laporan mas masih dalam telaah Tim kami, setelah rampung berkasnya akan dilimpahkan ke tim supervisi,” terangnya
Selanjutnya IMIK Jakarta melanjutkan aksinya didepan Mabes Polri, namun masa aksi tidak ditemui akibat tidak adanya pihak dari Humas Mabes Polri yang berada diruangan
“Kalau bisa besok saja kesini, sudah tidak ada orang dalam ruangan,” ucap Kompol Febriman Sarlase. (*)