ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo Kembali mengeluarkan Press Release
terkait Capaian Kinerja pada Tahun 2025, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan press release ini dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Kashogi didampingi Kasi Tikim, Yulius dan Kasubag TU , Renden di depan awak media.
Adapun data yang disampaikan yaitu bidang pelayanan yakni penerbitan Paspor, layanan Izin Tinggal untuk
orang asing, pengawasan keimigrasian, Penerimaan PNBP dari penerbitan Paspor
dan Izin Tinggal serta penindakan keimigrasian yang salah satu nya berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi. Periode data dimulai pada bulan Januari sampai dengan 08 Desember Tahun 2025.
“Pada tahun 2025 Penerbitan Paspor sebanyak 14.363 buku paspor yang terdiri
dari, Penerbitan Paspor Baru Non Elektronik 5 Tahun sebanyak 4.432 , Penerbitan
Paspor Baru Elektronik 5 Tahun sebanyak 3.698, Penerbitan Paspor Baru Non
Elektronik 10 Tahun sebanyak 553 , Penerbitan Paspor Baru Elektronik 10 Tahun
sebanyak 666 , Penerbitan Paspor Penggantian Non Elektronik 5 Tahun sebanyak
1.633 , Penerbitan Paspor Penggantian Elektronik 5 Tahun sebanyak 1.441 ,
Penerbitan Paspor Penggantian Non Elektronik 10 Tahun sebanyak 676 , Penerbitan
Paspor Penggantian Elektronik 10 Tahun sebanyak 1.264. sementara penolakan
Penerbitan bagi yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
sebanyak 17 permohonan. Penerbitan Paspor masih didominasi untuk keperluan
bekerja dan umrah, selebihnya adalah untuk keperluan wisata, belajar serta
kunjungan keluarga,” ujar Kashogi.
Dalam pelayanan permohonan Warga Negara Asing Kantor Imigrasi Kelas II
Non TPI Palopo telah menerbitkan Izin Tinggal sebanyak 212, terdiri dari penerbitan
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 82, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
sebanyak 124 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 6 penerbitan.
“Adapun penerimaan negara Bukan (PNBP) dalam penerbitan paspor dari bulan
Januari sampai dengan 08 Desember tahun 2025 sebanyak Rp. 9.583.750,000,- dari
target Tahun 2025 sebanyak Rp. 5.712.000.000,- atau 167,7% dari target yang telah ditetapkan dan untuk penerbitan Izin Tinggal dari bulan Januari sampai dengan 08
Desember tahun 2025 sebanyak Rp. 876.150.000,- dari target Tahun 2025 sebanyak
Rp. 438.000.000,- atau 273,5% dari target yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dalam hal pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo
telah melaksanakan 4 Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM Pora) pada
wilayah kerja Kantor Imigtr asi Kelas II Non TPI Palopo.
“Kantor Imigrasi Kelas II Non
TPI Palopo juga rutin melaksakan Operasi Gabungan Bersama Tim Pora, Operasi
Mandiri dan kegiatan Intelijen. Kegiatan diatas bertujuan untuk mengawasi
keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non
TPI Palopo. Pada tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah
membentuk Desa Binaan Imigrasi yang berada pada 6 Desa/Kelurahan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo yang bertujuan untuk mendeteksi dini adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” urai Ka.Kanim Palopo.
Selama tahun 2025 Kanim Palopo melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 3 Warga negara asing, yakni 1 orang berkebangsaan Swiss dan 2 orang berkebangsaan India.
Pada Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah melaksanakan 3 Sosialisasi Keimigrasian tentang Aplikasi Pelaporan Keberadaan Orang Asing(APOA), Eazy Passport, Aplikasi M- Paspor, dan Sosialisasi mengenai fungsi Kehumasan.
Pada Sub Bagian Tata Usaha, presentase penyerapan anggaran telah mencapai 95,45%. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo, kategori satuan kerja dengan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (Nilai 100) Semester I Tahun 2025. Kemudian pada tahun 2025 kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga per bulan Februari telah menempati kantor baru yang sebelum nya berada pada jalan Patang II Nomor 2 Kecamatan Wara Barat Kota Palopo ke lokasi kantor baru di Jalan Pemuda Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo.
“Semoga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo selalu terdepan dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat Indonesia terkhusus bagi masyarakat Luwu Raya dan Toraja, Kantor Imigrasi Palopo selalu PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel),” kunci Kashogi. (RLS/*)
Lewati ke konten







